Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Pembangkit EBT Terkontrak 2017-2018 Telah Beroperasi

Hingga pekan kedua Oktober 2019, sebanyak 13 perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit EBT yang terkontrak selama 2017-2018 berkapasitas total 68,25 megawatt (MW) telah COD.
Energi terbarukan/Istimewa
Energi terbarukan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Hingga pekan kedua Oktober 2019, sebanyak 13 perjanjian jual beli listrik (PJBL) pembangkit energi baru terbarukan (EBT) yang terkontrak selama 2017-2018 berkapasitas total 68,25 megawatt (MW) telah beroperasi secara komersial (commercial operation date/COD).

Adapun 13 PJBL tersebut terdiri atas perjanjian yang terkontrak pada 2017 sebanyak 11 PJBL dan 2018 sebanyak 2 PJBL. Jumlah PJBL yang telah COD tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan realisasi semester I/2019 yang baru ada delapan PJBL yang telah COD.

PJBL yang terkontrak pada 2017 dan telah beroperasi komersial, yakni PLTA Pakkat 18 MW, PLTM Nengar (excess power) 1 MW, PLTM Tanjung Tirta 8 MW, PLTM Kincang I 0,35 MW, PLTBg Motra Puding Mas (excess power) 2 MW, PLTBm Tempilang 6 MW, PLTS Sengkol 5 5 MW, PLTS Selong 5 MW, PLTS Pringgabaya 5 MW, PLTM Kunci Putih 0,9 MW, dan PLTS Likupang 15 MW.

Sementara itu, dua PJBL yang terkontrak pada 2018 dan telah COD, yakni PLTBg Sawit Graha Manunggal (excess power) 1 MW dan PLTM Sita 1 MW.

Ketigabelas PJBL tersebut tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Lombok, dan Minahasa.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris mengatakan selain 13 PJBL yang telah COD, masih ada 30 PJBL yang sedang melakukan konstruksi dan 32 PJBl yang sedang mempersiapkan financial close (FC).

Sejumlah PJBL yang belum FC tersebut dinilai sudah mendapatkan bank yang akan memberikan pinjaman tetapi karena masih harus melengkapi syarat FC. Namun, masih ada juga sejumlah PJBL yang mencari sumber pendanaan.

"Ada juga yang PJBL berlaku efektif namun masih proses FC dan menyiapkan jaminan pelaksanaan dan jaminan penawaran," katanya, Senin (14/10/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper