Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tani Centre IPB Diminta Pelopori Pengajuan Judicial Review UU Budidaya Pertanian

Tani Centre IPB diminta memelopori permohonan judicial review Undang Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atau UU SBPB.
Ilustrasi-Petani mengangkut benih padi di area pesawahan Pulo Ampel, Serang, Banten, Rabu (17/1/2018)./Antara-Weli Ayu Rejeki
Ilustrasi-Petani mengangkut benih padi di area pesawahan Pulo Ampel, Serang, Banten, Rabu (17/1/2018)./Antara-Weli Ayu Rejeki

Bisnis.com, BOGOR --Tani Centre IPB diminta memelopori permohonan judicial review Undang Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atau UU SBPB.

Perwakilan petani asal Madura menilai peraturan yang baru disahkan DPR pada 24 Agustus silam itu sangat memberatkan petani.

"Menurut kami, undang undang sistem budidaya ini sangat tidak mendukung perkembangan kreativitas petani," kata Hosman, saat menyampaikan harapannya pada acara peluncuran Tani Centre IPB di Kampus IPB Dramaga, Sabtu (12/10/2019).

Hosman menyinggung pasal yang mengatur tentang pengembangan plasma nutfah benih. Ia mengatakan kegiatan menyilangkan benih itu menjadi bagian yang sudah lama dilakukan petani dan sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam aktivitas budi daya pertanian.

"Para petani itu menyilangkan (benih), tidak untuk menyaingi siapa pun. Tapi untuk yang terbaik. Harusnya itu didukung tapi dengan adanya undang-uUndang ini kita bisa dilaporkan [ke polisi]. Untuk itu kami mohon ada pembelaan dari akademisi, khususnya kepada Tani Centre IPB ini," kata Hosman seperti dikutip dalam rilis Tani Centre, diterima Minggu (13/10/2019).

Terkait permintaan petani, Rektor IPB Arif Satria menyampaikan terima kasih. Ia mengaku permintaan ini dapat menjadi masukan bagi IPB, khususnya buat Tani Centre IPB, untuk berperan lebih nyata.

"Dalam waktu dekat akan coba kami kaji dan analisis. Sehingga kita bisa melihat kemungkinan untuk melakukan judicial review," kata Arif.

Rektor juga menegaskan siap membentuk tim khusus untuk mengkaji dan menggodok UU SBPB yang baru disahkan DPR tersebut. "Kita juga akan mencoba bertanya kepada pemerintah maupun DPR," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Koalisasi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengaku sudah memprakarsai kajian untuk menggugat UU SBPB ke Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya bekerja sama dengan sejumlah masyarakat sipil, perwakilan organisasi petani serta IPB. Menurut dia, UU ini melemahkan kedaulatan petani, terutama terhadap persoalan akses sumber daya genetik, benih dan penggunaan lahan.

"Betul bahwa ada pengecualian bagi petani, namun adanya klausul wajib "melapor" merupakan sebuah kontradiksi dan bentuk lain pelemahan kedaulatan petani. Begitu juga dengan penggunaan lahan pemerintah oleh petani harus membuat laporan jika melakukan proses budidaya," kata Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper