Bisnis.com, JAKARTA - Guna mendorong tingkat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), pemerintah berencana untuk memberikan hibah kepada daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro pada Rabu (9/10/2019).
Bambang mengatakan, dana hibah tersebut akan digunakan sebagai insentif bagi daerah dengan program yang sejalan dengan poin-poin pada SDGs. Hal ini bertujuan untuk membantu pemerintah mencapai target SDGs hingga 2030.
Ia melanjutkan, anggaran hibah ke daerah akan berbeda dengan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Pada TKDD, pemerintah pusat memberikan transfer dana yang akan dipergunakan untuk membangun sebuah daerah.
"Pada rancangan hibah ini akan lebih spesifik. Kami akan memberikan dana kepada daerah yang memiliki program yang sejalan dengan SDGs. Dana tersebut nantinya harus digunakan untuk percepatan program yang dimaksud agar bisa mengejar target," jelas Bambang.
Menurut rencana, pihaknya akan mengusulkan rencana ini pada tahun anggaran 2021. Bila kebijakan ini disetujui, rencana dana hibah daerah dapat dimasukkan menjadi poin penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ke depannya.
"Untuk nilainya masih kami kaji terlebih dahulu," lanjut Bambang.
Sementara itu, pada APBN 2020, anggaran TKDD berada pada angka Rp856,95 triliun. Jumlah tersebut sedikit menurun dibandingkan dengan angka yang terlampir pada Nota Keuangan APBN 2020 sebesar Rp858,79 triliun.