Bisnis.com, MEDAN-- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menyiapkan aturan baru bagi investor yang akan merelokasi pabrik di Indonesia.
Aturan yang dimaksud itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang masih digodog saat ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan peraturan tersebut aka diluncurkan sebelum berakhirnya masa tugas kabinet Indonesia Bersatu.
Aturan tersebut, katanya, sudah diputuskan dalam rapat terbatas (ratas). Menurutnya, hal tersebut juga telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo.
"Permendag itu mengatur tentang ketentuan impor barang modal tidak baru. Jadi, jika ada pabrik dari luar negeri yang mau direlokasi ke Indonesia, proses masuknya akan dipermudah," kata Enggartiasto, Rabu (9/10/2019).
Dia mengatakan jika investor yang bersangkutan sudah memiliki izin investasi, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan izin impor barang modal tidak baru.
Baca Juga
"Kalau relokasi pabrik, relokasi industri, kan sebagian mesinnya dipreteli dari yang ada. Kalau itu prosesnya sulit, orang mana mau investasi di sini. Suruh beli baru lagi itu mesin, mahal," katanya.
Dia menyebutkan hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menarik minat para investor untuk memindahkan pabriknya ke Indonesia, baik karena efek perang dagang maupun aspek lainnya.