Bisnis.com, JAKARTA — PT Waskita Toll Road masih menunggu pengembalian dana talangan pembebasan lahan jalan tol yang belum dikembalikan oleh pemerintah.
Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini dana talangan untuk proyek jalan tol praproyek strategis nasional belum juga dikembalikan.
"Dana talangan pra-PSN itu masih belum bisa dicairkan. Jadi, kan janjinya Pak Menteri PUPR mau memindahkan ke dana DIP [daftar isian pelaksanaan anggaran], kayaknya Menteri Keuangan nolak kan lucu itu aneh," ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai perincian anggaran belanja pemerintah pusat.
DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan
Herwidiakto juga menambahkan bahwa jawaban surat dari Menteri Keuangan seperti menolak halus pembayaran proyek pra-PSN ruas tol Pasuruan—Probolinggo (Paspro) dan Krian—Legundi—Bunder—Manyar (KLBM), padahal seharusnya bisa dibayarkan.
Baca Juga
"Jawabannya Menteri Keuangan istilahnya menolak halus, seperti agar mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku, kan tidak jelas jawabannya," katanya.
Menurut Herwidiakto, apabila diterjemahkan jawaban dari Menteri Keuangan adalah proyek pra-PSN di luar tahun anggaran, sekarang tidak bisa APBN dipakai untuk anggaran yang sudah keluar beberapa tahun lalu.
Dana talangan untuk ruas tol Paspro dan KLBM yang digarap PT Waskita Toll Road berstatus masuk daftar PSN pada 2017.
Saat awal pembebasan tanah sebelum proyek tersebut masuk PSN, Waskita Toll sudah menggelontorkan Rp550 miliar untuk pembebasan lahan tol KLBM di luar ruas Bunder—Manyar yang total kebutuhannya diperkirakan mencapai Rp1,10 triliun.
Sementara itu, perkiraan kebutuhan tanah untuk ruas tol Paspro mencapai Rp1,20 triliun dan sudah ditanggung setengahnya sebelum proyek tersebut masuk PSN.
Pada awal daftar diterbitkan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 3/2016 tentang PSN, kedua ruas tol tersebut belum masuk sebagai PSN dan baru direvisi statusnya dalam Perpres No. 57/2017.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa dana DIPA milik Kementerian PUPR dapat digunakan untuk membayar tanah yang tidak bisa ditalangi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).