Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Keuangan akan meresmikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) pada pekan depan.
Lembaga yang nantinya dibentuk melalui Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengungkapkan nantinya ada lima dewan direksi, termasuk direktur utama yang memimpin jalannya lembaga ini, ditambah dengan dewan pengawas.
“LHK yang pasti masuk di situ, masuk jadi direktur penyaluran. Total lima direksi,” ujarnya,, Rabu (2/10/2019).
Adanya BPDLH tersebut, kata Bambang, dapat mempercepat operasional Bantuan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan yang sudah berjalan dalam 3 tahun ini. Saat ini, belum ada skema pembagian berapa persentase dana yang disalurkan untuk kehutanan maupun pemulihan lingkungan.
“Paling tidak, ada masa transisi selama 3 bulan ini terkait penyesuaian anggaran,” imbuhnya. Bambang menjelaskan, sebagai modal awal, operasional BPDLH disokong dana BLU yang penyertaannya didapat melalui dana reboisasi senilai Rp2 triliun di KLHK. Sembari berjalan, BPDLH juga akan menampung hibah dari luar negeri.
“Ini menjadi kotak besar, tidak lagi dananya tercecer, itu mekanismenya jelas,” tuturnya.
Skema penyalurannya pun mirip dengan BLU, tetapi lebih terfokus untuk merehabilitasi lingkungan dan bukan hanya pada pemulihan hutan saja.