Bisnis.com, BATU - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akhirnya memberi komentar terkait dengan rencana penyerahan pekerjaan Kementerian Perdagangan di bidang ekspor dan perundingan dagang internasional kepada Kementerian Luar Negeri pada kabinet pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 2019—2024.
Enggartiatiasto menyebut, rencana penyerahan tersebut tidak mudah untuk diwujudkan. Pasalnya, diplomasi perdagangan yang dilakukan oleh Kemendag karakteristiknya berbeda dengan diplomasi politik yang dilakukan oleh Kemenlu.
"Setiap kementerian punya kelebihan, kami sangat mengapresiasi diplomasi politik luar negeri [yang dilakukan oleh] Kemenlu, tapi untuk diplomasi perdagangan itu karakteristiknya berbeda dan tidak bisa disatukan," katanya ketika ditemui di Batu, Jawa Timur, Rabu malam (3/10/2019).
Enggartiasto mengatakan rencana penyerahan pekerjaan Kemendag di bidang ekspor dan perundingan dagang internasional kepada Kemenlu merupakan hak prerogatif Presiden.
Oleh karena itu, dirinya enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Namun yang jelas, dia memastikan bahwa seluruh jajarannya di Kemendag siap menerima segala keputusan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian pada kabinet pemerintahan jilid kedua.
"Mengenai nomenklatur itu saya tidak sentuh karena tidak boleh, itu sesuatu yang pasti dilarang untuk membahas itu pada jajaran di kementerian," ujarnya.
Lebih lanjut, Enggartiasto meyakini bahwa rencana perubahan nomenklatur kementerian termasuk rencana penyerahan pekerjaan Kementerian Perdagangan di bidang ekspor dan perundingan dagang internasional Kemendag Kemenlu bertujuan untuk meraih hasil yang lebih baik dari saat ini.
Dia menyebut kinerja Kemendag di bidang ekspor dan perundingan dagang selama ini mendapatkan dukungan penuh dari Kemenlu melalui upaya diplomasi ekonomi.
"Kami merasakan dukungan dari Kemenlu. Presiden juga mengatakan sekarang diplomasi tentang ekonomi ditekankan dan diprioritaskan," ungkapnya.
Sebagai catatan, selama ini kebijakan ekspor di Kementerian Perdagangan ditangani oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
Sementara itu, perundingan dagang internasional, dibawahi oleh Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional.