Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, implementasi Compliance Risk Management atau CRM dibagi melalui tahap ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan sejumlah instrumen untuk mengikis ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dengan mengoptimalkan compliance risk management atau CRM.

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, implementasi Compliance Risk Management atau CRM dibagi melalui tahap ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Pertama, implementasi CRM untuk ekstensifikasi. Tahap ekstensifikasi dimulai dengan penyusunan daftar sasaran ekstensifikasi atau DSE. Setelah DSE terindentifikasi, otoritas pajak kemudian diurutkan berdasarkan analaisis risiko.

Wajib pajak yang masuk dalam kategori DSE kemudian ditampilkan dalam peta kepatuhan CRM fungsi ekstensifikasi yang terbagi dalam risiko ekstensifikasi, tingkat kemungkinan ketidakpatuhan, dan dampak fiskal.

Kedua, implementasi CRM untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan wajib pajak. Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi secara spesifik terhadap wajib pajak.

Tak hanya itu dalam tahap ini, otoritas juga mulai menggunakan data pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak, mekanismenya misalnya menyampaikan ke negara yurisdiksi bahwa otoritas telah menerima data dari pertukaran informasi secara spontan.

Termasuk dalam tahap ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)selaku Kepala Komite Kepatuhan Wajib Pajak juga bisa menentukan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) setelah serangkaian tahap tersebut.

Ketiga, implementasi CRM dalam aktivitas penagihan pajak dan surat paksa. Salah satu fungsi implementasi CRM dalam tahap ini adalah kewajiban KPP untuk menentukan prioritas penagihan yang mengacu daftar prioritas tindakan penagihan pajak (DPTPP).

Wajib pajak yang masuk dalam daftar tersebut kemudian dipetakan berdasarkan risiko penagihan, kecenderungan WP untuk membayar, dan dampak fiskal.

Sebelumnya, otoritas pajak terus menyisir wajib pajak (WP) tak patuh guna menutup celah penerimaan yang sampai Agustus 2019 hanya tumbuh 0,21%.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan realisasi kepatuhan formal mencapai 12,7 WP atau hanya 69,3% dari jumlah WP yang wajib melaporkan SPT yakni 18,3 juta.

Selain masih rendah, realisasi kepatuhan formal WP juga di bawah ekpektasi pemerintah yang mematok target pada angka 85%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper