Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mengaku tidak sanggup menyalurkan solar nonsubsidi di setiap lembaga penyalur atau SPBU sebagai substitusi atas solar bersubdisi.
Hal ini diketahui dari Surat Edaran BPH Migas No. 4487. E/Ka BPH/2019 tentang Pencabutan Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019.
Padahal, secara jenis produk, tidak banyak perbedaan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Hanya saja, soal ketidakmampuan distribusi, pihak Pertamina enggan berkomentar.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengaku sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah.
"Kami secara infrastruktur siap, dan tetap mendukung kebijakan pemerintah," tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (1/10/2019).
Dalam Surat Edaran No.4487/2019 yang diterbitkan BPH Migas, disebutkan memperhatikan hasil Rapat Pimpinan Kementerian ESDM pada 27 September 2019, Pertamina tidak sanggup untuk menyalurkan minyak solar CN 48 nonsubsidi di setiap lembaga penyalur sebagai substitusi atas Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar.
Baca Juga
Selain itu, Pertamina juga telah menginformasikan akan terjadinya jebolnya kuota solar bersubsidi yang diproyeksi habis pada November mendatang. Kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan dengan 2018 sebanyak 15,62 juta KL dengan realisasi sebanyak 15,58 juta KL.
Sementara itu, realisasi penyaluran solar bersubsidi per 25 September 2019 sebanyak 11,67 juta KL atau 80,46% dari kuota. Normalnya, realisasi per 25 September 2019 seharusnya sekitar 73,42% dari kuota.
Dalam SE yang ditetapkan pada 30 September tersebut, apabila tidak dilakukan pengendalian distribusi solar subsidi, maka berpotensi over kuota dengan prognosis sampai dengan Desember 2019 akan terealisasi sebanyak 16,07 juta KL atau kelebihan 1,57 juta KL dari kuota 2019.
Dengan dicabutkan SE No.3865/2019, Pertamina wajib menyalurkan solar bersubsidi 2019 dengan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kuota JBT jenis minyak solar 2019.
Sebelumnya, BPH Migas menerbitkan Surat Edaran No. 3865/2019 untuk mengendalikan kuota jenis solar subsidi 2019 atas antisipasi jebolnya kuota jenis solar subsidi 2019.