Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jawaban Pertamina Soal Kemampuan Penyaluran Solar Nonsubsidi

PT Pertamina (Persero) mengaku tidak sanggup menyalurkan solar nonsubsidi di setiap lembaga penyalur atau SPBU sebagai substitusi atas solar bersubdisi.
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Pemerintah melalui badan usaha penyedia BBM dan produsen bahan bakar nabati menerapkan program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan mulai Sabtu (1/9/2018)./Antara-Aprillio Akbar
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada kendaraan di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/8/2018). Pemerintah melalui badan usaha penyedia BBM dan produsen bahan bakar nabati menerapkan program pelaksanaan kewajiban pencampuran penggunaan biodiesel sebanyak 20 persen pada BBM segera dilaksanakan mulai Sabtu (1/9/2018)./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) mengaku tidak sanggup menyalurkan solar nonsubsidi di setiap lembaga penyalur atau SPBU sebagai substitusi atas solar bersubdisi.

Hal ini diketahui dari Surat Edaran BPH Migas No. 4487. E/Ka BPH/2019 tentang Pencabutan Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019.

Padahal, secara jenis produk, tidak banyak perbedaan antara solar subsidi dan nonsubsidi. Hanya saja, soal ketidakmampuan distribusi, pihak Pertamina enggan berkomentar.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengaku sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah.

"Kami secara infrastruktur siap, dan tetap mendukung kebijakan pemerintah," tuturnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (1/10/2019).

Dalam Surat Edaran No.4487/2019 yang diterbitkan BPH Migas, disebutkan memperhatikan hasil Rapat Pimpinan Kementerian ESDM pada 27 September 2019, Pertamina tidak sanggup untuk menyalurkan minyak solar CN 48 nonsubsidi di setiap lembaga penyalur sebagai substitusi atas Jenis BBM Tertentu Jenis Minyak Solar.

Selain itu, Pertamina juga telah menginformasikan akan terjadinya jebolnya kuota solar bersubsidi yang diproyeksi habis pada November mendatang. Kuota solar bersubsidi tahun ini secara nasional sebanyak 14,5 juta kiloliter (KL) atau lebih kecil dibandingkan dengan 2018 sebanyak 15,62 juta KL dengan realisasi sebanyak 15,58 juta KL.

Sementara itu, realisasi penyaluran solar bersubsidi per 25 September 2019 sebanyak 11,67 juta KL atau 80,46% dari kuota. Normalnya, realisasi per 25 September 2019 seharusnya sekitar 73,42% dari kuota.

Dalam SE yang ditetapkan pada 30 September tersebut, apabila tidak dilakukan pengendalian distribusi solar subsidi, maka berpotensi over kuota dengan prognosis sampai dengan Desember 2019 akan terealisasi sebanyak 16,07 juta KL atau kelebihan 1,57 juta KL dari kuota 2019.

Dengan dicabutkan SE No.3865/2019, Pertamina wajib menyalurkan solar bersubsidi 2019 dengan prinsip kehati-hatian, akurat, tepat sasaran, tepat volume dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kuota JBT jenis minyak solar 2019.

Sebelumnya, BPH Migas menerbitkan Surat Edaran No. 3865/2019 untuk mengendalikan kuota jenis solar subsidi 2019 atas antisipasi jebolnya kuota jenis solar subsidi 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper