Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Solar Bersubsidi, Pengusaha Truk Ancam Mogok 1 Oktober

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mengultimatum Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) dan mengancam berhenti beroperasi pada 1 Oktober 2019 apabila pembatasan kuota BBM jenis solar bersubsidi tidak segera dicabut. 
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta mengultimatum Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) dan mengancam berhenti beroperasi pada 1 Oktober 2019 apabila pembatasan kuota BBM jenis solar bersubsidi tidak segera dicabut. 

Ketua Umum DPD Aptrindo DKI Jakarta, Mustadjab Susilo Basuki mengeluarkan pernyataan sikap pada Kamis (26/9/2019) yang menegaskan bahwa ancaman mogok mengangkut barang secara massal disampaikan kepada seluruh anggota. 

Dalam pernyataan sikapnya, dia menuntut agar revisi surat edaran (SE) No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2019 segera diterbitkan oleh BPH Migas. Selain itu, regulasi turunannya berupa surat edaran Pertamina perihal pendistribusian jenis BBM tertentu pada 2019 pun perlu segera diterbitkan revisinya. 

“Apabila poin tersebut di atas tidak terpenuhi dan terjadi kesulitan pengisian atau kelangkaan distribusi Solar di lapangan, pada 1 Oktober 2019, sesuai kesepakatan seluruh anggota akan melakukan setop operasi,” demikian pernyataan yang diterima Bisnis, Kamis (26/9/2019). 

Aptrindo DKI Jakarta juga meminta agar BPH Migas menjamin ketersediaan pasokan Solar (JBT) di SPBU seluruh wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, serta menjamin pelayanan SPBU untuk pengisian bahan bakar truk angkutan barang. 

Selain itu, dia meminta ada revisi seluruh brosur, pamflet, spanduk dan berbagai alat sosialisasi terkait dengan peraturan peruntukan penggunaan Biosolar tersebut. 

Dalam Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang diterbitkan pada Juli 2019, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubsidi. Padahal, jika merujuk pada lampiran konsumen pengguna dan titik serah bahan bakar minyak tertentu Perpres No.191/2014, kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam diperbolehkan menggunakan solar, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah. 

Terkait dengan upaya pengendalian konsumsi Solar bersubsidi, BPH Migas pun tidak dapat memastikan kuota BBM tidak akan jebol. Namun, pengendalian diharapkan dapat meminimalkan besarnya realisasi konsumsi BBM bersubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper