Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas) memastikan angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar subsidi, kecuali yang beroperasi untuk sektor pertambangan dan perkebunan.
Hal tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu 2019 yang terbit pada 29 Juli lalu.
“Yang terkait dengan industri perkebunan dan pertambangan memang tidak, tapi selain itu boleh. Itu saja [revisi] yang ditambahkan karena selama ini jadi perdebatan,” tutur anggota komite BPH Migas Henry Ahmad, Selasa (24/9/2019).
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada sembilan instruksi untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya solar. Kendaran bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan, dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Sementara itu, pada poin keempat, mobil tanki BBM, CPO, dump truck, truk trailer, truk gandeng, dan mobil pengaduk semen, juga dilarang menggunakan solar bersubsidi. Poin ini yang direvisi oleh BPH Migas.
Henry mengatakan kendaraan jenis lain yang tidak dilarang dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, tetap diperbolehkan menggunakan solar subsidi.
“Pengaturan [pengendalian] kan hanya kami yang mengatur, tapi memang kalau dilepaskan untuk kebutuhan sekarang ya enggak cukup. Yang menyerap banyak itu kebutuhan industri, kalau dikucurkan ke sektor yang besar itu, nelayan yang kena,” tambahnya.