Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta kepastian dari pemerintah dan kepolisian untuk menegaskan bahwa pelaku usaha tidak akan dirazia atau mengalami sweeping terkait sertifikasi halal.
Menurut Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, pelaku usaha masih khawatir bisnisnya akan mengalami gangguan jika belum mengantongi sertifikat halal menyusul implementasi wajib sertifikasi halal produk mulai Oktober mendatang.
“Kami benar-benar berharap pada pemerintah, mulai 17 Oktober nanti, ada pernyataan tertulis bahwa tidak akan ada tindakan sweeping baik oleh penyelenggara negara maupun nonpenyelenggara. Karena sudah disampaikan bahwa wajib sertfikasi itu kan 5 tahun lagi buat industri makanan dan minuman,” paparnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Pelaku usaha mamin yang tergabung dalam Gapmmi juga berharap agar pemerintah meninjau kembali regulasi tersebut. Menurut Rachmat, pemberlakukan sertifikasi sebagai sebuah kewajiban akan memberatkan industri mamin, khususnya pelaku usaha skala mikro dan kecil.
“Sekarang ini sifatnya voluntary, artinya orang boleh sertifikasi kalau dia mau menyatakan produknya halal. Kalau dengan UU ini, berarti warung-warung dan rumah makan yang menjual produk kami pun harus sertifikasi juga, ini tentu akan mempengaruhi seluruh supply chain dari industri mamin olahan karena tanpa sertfikasi halal, mereka akan terhambat usahanya,” paparnya.
Gapmmi menuntut agar pemerintah mengembalikan syarat sertifikasi halal menjadi voluntary alias sukarela, alih-alih bersifat wajib.
“Cita-cita kami tidak pernah berubah, agar pasal 4 UU itu ditambahkan sedikit kalimat, yakni wajib sertifikat halal bagi yang mau mengklaim halal saja. Kalau diwajibkan, orang bisa cari-cari cara supaya dianggap halal misalnya dengan memasang logo palsu, itu fakta di lapangan,” papar Rachmat.
Seperti diberitakan, pemerintah akan mengimplementasikan wajib sertifikasi produk halal sebagai kewajiban bagi industri makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2019 seperti yang diamanatkan UU nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 31 tahun 2019.
Wajib sertifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk mamin, tetapi juga seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia, termasuk barang dan atau jasa yang terkait dengan obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Akan tetapi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyatakan penerapan wajib sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Dalam lima tahun ke depan, implementasinya tidak mencakup penindakan hukum tetapi berupa edukasi dan pembinaan.
Kemudian, mulai 17 Oktober 2024 diharapkan industri makanan dan minuman telah tersertifikasi halal, kecuali bagi pelaku usaha yang memang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari produk yang diharamkan.