Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dukung Pelonggaran Moneter dan Makroprudensial yang Dilakukan oleh BI

Suahasil menuturkan bentuk kelonggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung kebijakan yang dikeluarkan BI salah satunya berasal dari sektor perpajakan. Sepanjang tahun lalu, pemerintah telah melakukan belanja pajak sebesar Rp200 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Peran Media dalam Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Bank Indonesia (BI) menurunkan rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) telah didukung oleh kebijakan fiskal dari pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (23/9/2019).

Suahasil menuturkan bentuk kelonggaran yang dilakukan pemerintah dalam rangka mendukung kebijakan yang dikeluarkan BI salah satunya berasal dari sektor perpajakan. Sepanjang tahun lalu, pemerintah telah melakukan belanja pajak sebesar Rp200 triliun.

"Bentuknya juga bermacam-macam, contohnya PPh badan yang tidak dipungut, PPh yang dikurangi, PPN yang dikecualikan, dan lainnya," katanya.

Suahasil melanjutkan, kebijakan tersebut juga dilakukan sepanjang tahun, tidak hanya dalam periode waktu tertentu. Oleh karena itu, kebijakan baru yang dikeluarkan BI sudah pasti akan didukung oleh kebijakan milik pemerintah untuk mendukung efektivitas dan sinergi peraturan-peraturan tersebut.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga tengah merancang insentif-insentif tambahan untuk meningkatkan investasi serta konsumsi masyarakat. Beberapa di antaranya adalah insentif untuk usaha padat karya, insentif vokasi, bidang riset, dan omnibus law.

"Pada omnibus law salah satunya agar administrasi perpajakan menjadi lebih efisien, penalti bayar dikurangi dan lainnya. Bila dua sisi kebijakan ini dilaksanakan, saya yakin masyarakat akan merasakan dampaknya," jelas Suahasil.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memutuskan BI 7 Days Repo Rate sebesar 25 basis poin dari 5,50% menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility furun sebesar 25 bps menjadi sebesar 4,5%, dan suku bunga Lending Facility turun sebesar 25 bps menjadi 6,%.

Perry menyatakan kebijakan ini adalah kebijakan pre-emptive untuk mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan menjawab ekonomi global.

Selain penurunan suku bunga, BI juga melonggarkan kebijakan makroprudensial relaksasi guna meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong kredit pelaku usaha.Yang pertama adalah pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) atau RIM Syariah.

RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

Bank Indonesia juga melakukan pelonggaran Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor pada kisaran 5 sampai 10%.

Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan juga akan diberlakukan masing-masing sebesar 5%. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 2 Desember 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper