Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) tak keberatan atas beleid yang tengah digodok oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kewajiban perusahaan tambang mineral untuk melakukan kegiatan eksplorasi.
Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli mengatakan rencana tersebut merupakan langkah positif karena sudah seyogianya perusahaan tetap melakukan kegiatan eksplorasi pada saat berproduksi.
Pertimbangannya, pada saat perusahaan masih pada tahap kegiatan eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, tidak semua wilayah akan tereksplorasi mengingat adanya keterbatasan waktu.
"Umumnya perusahaan juga ingin mempercepat kegiatan produksinya agar investasinya bisa cepat kembali sehingga pada saat perusahaan sudah pada tahap produksi, perusahaan tetap melakukan kegiatan eksplorasinya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (22/9).
Oleh karena itu, dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), perusahaan tetap menganggarkan dana untuk kegiatan eksplorasi untuk menambah sumber daya maupun cadangan.
"Mengonversi sumber daya menjadi cadangan sehingga layak untuk ditambang. Umumnya untuk memperpanjang umur tambang," terangnya.
Baca Juga
Umumnya, perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi hanya sebatas sampai umur tambang saja dan menyesuaikan dengan tingkat produksinya dan perkembangan pasar.
Dia mengusulkan agar besaran dana eksplorasi dapat dilakukan bersama antara perusahaan dan ESDM. Adapun umumnya dana eksplorasi tahunan berkisar antara 1 persen hingga 2 persen dari bujet tahunannya. Kalau sudah berproduksi, anggaran eksplorasi bisa disesuaikan dengan pendapatan perusahaan.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, yakni insentif apa yang bisa diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan yang melakukan eksplorasi lanjutan tersebut. Dia mencontohkan, perusahaan yang menemukan cadangan baru bisa mendapat prioritas dalam pengelolaannya.