Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) masih bisa memanen hasil tanamannya di areal yang bakal diambil alih pemerintah untuk pembangunan ibu kota negara.
"Opsi paling utama dia masih bisa panen untuk dukung industrinya. Kita menjamin keberlanjutan industri yang didukungnya," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat berbincang dengan Bisnis, Kamis (19/9/2019) malam.
IHM juga bisa mengajukan permohonan untuk mengelola areal hutan tanaman industri di tempat lain. Dalam hal ini, pengelolaannya dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah.
Adapun pembagian keuntungan antara pemerintah dan perusahaan yakni 60:40 persen atau 70:30 persen.
IHM juga bisa bekerja sama dengan masyarakat dalam mengelola perhutanan sosial. "Tanamannya bisa dipilih jenisnya, bisa sesuai yang dia punya dulu," imbuhnya.
Bambang menjabarkan luas izin pengelolaan HTI yang diberikan kepada IHM mencapai 161.127 hektare (ha) dengan masa konsesi hingga 2042. Sementara lahan konsesi yang terpakai untuk pembangunan ibu kota, sekitar 40.000-50.000 ha.
Baca Juga
Menurut Bambang, pemerintah hanya mengambil kembali sebagian lahan hutan tanaman yang diberikan kepada IHM untuk dikelola, bukan mencabut izin pengelolanya. Kata Bambang, adendum berupa pengurangan luas areal pengelolaan ini merupakan hal yang biasa dan diatur dalam Menteri LHK Nomor 45/2016 tentang Tata Cara Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.
Pasal 2 ayat 2 menyebutkan pemerintah bisa mengurangi areal izin kebijakan pemerintah atas penetapan pemberi izin yang dalam hal ini adalah Menteri LHK.
Dari banyak kasus, pengurangan areal perizinan ini biasanya perusahaan tidak mampu lagi mengelola kawasan hutan tersebut akibat sengketa lahan. Pengurangan juga bisa untuk kepentingan strategis pemerintah seperti yang dilakukan saat ini kepada IHM dalam rangka pembangunan ibu kota.
"Untuk negara nggak boleh masalah. Usaha boleh saja, tapi kalau kepentingan strategis, bawa nama negara, harus diikuti," tegas Bambang.
Kalaupun ada pencabutan izin, lanjut dia, baru bisa dilakukan apabila perusahaan yang diberi izin sudah habis masa izinnya, atau melakukan pelanggaran.
Juru Bicara APRIL Group Agung Laksamana mengatakan, posisi IHM sangat strategis dan signifikan sebagai pemasok bahan baku pulp and paper berupa kayu akasia dan eucalyptus untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
"Kontribusi IHM signifikan untuk RAPP," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2019). Namun dia belum bisa membeberkan berapa persen kerugian operasional yang akan diterima RAPP akibat pencabutan ini.
Sebelumnya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan tak lebih dari 1 satu bulan konsesi untuk IHM akan dicabut. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan lahan untuk pemindahan ibu kota baru memang berada di HTI milik anak usaha dari Royal Golden Eagle (RGE) Group.
Namun dengan status konsesi, pemerintah akan segera mengambil alih lahan tersebut sesuai aturan. “Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan, KLHK yang proses,” ujarnya