Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) bukan berarti pemerintah tidak mengawasi pendirian bangunan.
Setiap bangunan yang dibangun tetap perlu mematuhi suatu standar yang dibuat oleh pemerintah dan pengawasan terhadap banguan terkait kepatuhannya terhadap standar bakal ditingkatkan.
Justru, sistem IMB sekarang menimbulkan banyak pelanggaran.
"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret cuma IMB tapi izin-izin lain juga," ujar Sofyan, Jumat (20/9/2019).
Sofyan menerangkan bahwa hal ini sudah diterapkan di beberapa negara di luar negeri di mana pengawasan terhadap standar dilakukan terus menerus dan akan ada pembongkaran apabila ditemukan tidak sesuai dengan standar.
Oleh karena itu, banyak UU terkait bangunan seperti UU Penataan Ruang dan UU Bangunan Gedung akan direvisi untuk disesuaikan dalam konsep baru ini.
Selain itu, Sofyan juga mengonfirmasi bahwa pengawasan atas bangunan juga dimungkinkan untuk diawasi oleh pihak ketiga yang tersertifikasi dan ditugasi oleh pemerintah untuk mengawasi bangunan.
Pengawasan yang lebih ketat bakal dilakukan terutama atas bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
"Semisal enggak ada RDTR itu nanti orang bangun sesukanya, nanti satu ke timur satu ke barat. Itu nanti akan ada standar yang harus dipenuhi dan enforcement atas pembangunan akan lebih penting," ujar Sofyan.
Dengan dicoretnya IMB, masyarakat dapat melaksanakan pembangunan lebih cepat dan investasi pun bisa masuk lebih cepat karena proses perizinan telah dicoret
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penggunaan standar dan digandengnya pihak ketiga dalam pengawasan perizinan pertama kali diwacanakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin mengeluhkan proses pengurusan IMB yang memakan waktu lama karena tidak sejalannya Online Single Submission dengan UU yang mengatur mengenai perizinan.
Hal ini masih ditambah lagi dengan banyak pemerintah daerah yang masih menggunakan peraturan daerah lama sehingga proses pengurusan IMB bervariasi antar daerah.
Melalui omnibus law yang merevisi ayat-ayat terkait perizinan yang tersebar di 72 UU sektor, regulasi perizinan akan direvisi sedemikian rupa sehingga proses perizinan bisa berjalan dengan cepat.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi juga menerangkan bahwa melalui omnibus law paradigma perizinan di Indonesia akan diubah dari license based approach menjadi risk based approach.
Dengan pendekatan risk based approach, standar serta pengawasan akan diperketat dan proses perizinan akan diperlonggar.
"Orang tinggal menyetujui untuk memenuhi persyaratan dan dia dapat langsung melakukan kegiatan dan nantinya akan dilakukan post-audit," ujar Elen, Selasa (17/9/2019).
Adapun sistem perizinan yang berlaku selama ini cenderung ketat di awal yakni pada proses pengajuan perizinan dan cenderung lemah dalam standar dan pengawasan.