Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi Setuju Penaikan Tarif Cukai Rokok 23 Persen asal Berkeadilan

Perusahaan-perusahaan rokok (PR) kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tidak keberatan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) dinaikkan 23% dan harga jual 35% asal berkeadilan.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, MALANG—Perusahaan-perusahaan rokok (PR) kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) tidak keberatan tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) dinaikkan 23% dan harga jual 35% asal berkeadilan.

Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan PR yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah memprediksikan bahwa tarif cukai rokok akan naik lebih tinggi pada 2020 karena pada 2019 tarif cukai tidak naik. Di sisi lain, pemerintah dituntut untuk meningkatkan penerimaan termasuk dari cukai.

“Yang menjadi kepedulian kami, terkait dengan penerapan azas keadilan. Bukan nominal kenaikannya. Proporsi penaikan tariff cukai harus diterapkan seragam, tidak dibedakan jenis produksi maupun golongannya,” ucapnya di Malang, Jumat (20/9/2019).

Terkait apakah penaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual 35% memberatkan bagi pelaku IHT kecil, dia menilai, hal itu sifatnya relatif. Bagi pelaku industri, bisa saja penaikan tarif sebesar itu besar, namun di sisi mestinya mereka telah mengantisipasinya dengan melakukan perencanaan bisnis yang sudah matang.

Yang menjadi masalah, jika penaikan tarif cukai rokok pemberlakuan tidak seragam. Ada PR golongan tertentu yang menanggung proporsi penaikan tarif yang lebih besar, namun PR lain justru menikmati proporsi penaikan tarif cukai rokok yang lebih kecil.

“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi korban justru PR kecil yang menanggung proporsi penaikan tarif cukai yang lebih besar,” ujarnya.

Dengan dengan penaikan harga jual eceran sebesar 35%, menurut dia, hal itu suatu keniscayaan. Penaikan tarif cukai harus diikuti dengan penaikan harga jualnya.

“Jika tidak, malah pemerintah salah. Nomenklatur perundangannya memang seperti itu,” ucapnya.

Yang jelas, penaikan tarif cukai dan harga jual jelas berpotensi akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena selisih harga antara rokok legal dan ilegal terpaut jauh.

Karena itulah, pemerintah lewat Direktoral Jenderal Bea dan Cukai semakin intensif dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal. Apa yang telah dilakukan direktorat tersebut akhir-akhir ini perlu diapreasi.

Ditjen Bea dan Cukai relatif telah berhasil melakukan pemberantasan rokok ilegal sehingga peredarannya dapat dikekan secara signifikan. “Namun tetap saja, bersamaan dengan penaikan tarif cukai, harus diimbangi dengan upaya yang lebih intensif dalam melakukan pemberatasan rokok ilegal,” katanya.

Yang perlu mendapat perhatian terkait perlindungan bagi PR kecil, terkait dengan tren PR besar yang memproduksi rokok dengan harga di level golongan II.

Meski secara peraturan tidak ada yang dilanggar, namun dari sisi bisnis perlu dipertanyakan etikanya karena semua segmen pasar rokok akan dikuasai dengan tidak memperdulikan eksistensi PR kecil.

Yang juga perlu diapreasi, kepedulian pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sigaret kretek tangan (SKT) yang mengacu informasi berkembang tidak disentuh penaikan tarif cukainya.

Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah peduli dalam perlindungan tenaga kerja karena rokok jenis ini banyak menyerap tenaga kerja. SKT merupakan industri yang sangat padat karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper