Bisnis.com, JAKARTA – Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta pemerintah merevisi sejumlah regulasi untuk meningkatkan investasi ke dalam negeri dan meningkatkan pertumbuhan produksi TPT nasional.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan salah satu peraturan yang menahan produksi dan investasi ke industri TPT adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16/2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Kami meminta asas equal treatment dari pemerintah. Saat ini, seolah-olah orang tekstil ini dianggap pencuci air limbah [industri] yang lain],” ujarnya, Kamis (199/2019).
Ade memaparkan industri TPT diharuskan menjaga chemichal oxygen demand (COD) dan biologycal oxygen demand (BOD) di level 115 dari posisi sebelumnya 150. Menurutnya, hal tersebut tidak adil lantaran industri lain memiliki level COD dan BOD yang lebih tingi seperti industri pulp dan kertas pada 300 dan industri pengolahan minyak sawit pada 600.
Adapun, hal tersebut merupakan salah satu penyebab rendahnya investasi, riset, dan pengembangan pada industri kain jadi. Alhasil, produk kain jadi impor memenuhi pasar lokal meskipun kapasitas terpasang industri kain mentah dapat memenuhi konsumsi nasional.
Selain itu, Ade menyatakan tingginya tarif listrik di dalam negeri membuat daya saing produk TPT lokal di pasar global rendah. Ade mendata tarif listrik di Banglades dan Vietnam berada di level US$6 sen/Kilowatt hour (kWh), sedangkan tarif listrik di China dibanderol US$11 sen/kWh.
Berdasarkan data Perusahaan Listrik Negara, tarif listrik untuk industri saat ini US$7,12 sen/kWh. Adapun, tarif tersebut berpotensi dapat turun ke level US$4,2 sen/kWh jika proyek 35.000 megawatt rampung.
“[Energi di] Indonesia memang menjadi barang yang mahal, tapi PLN [masih] juga rugi.”
Menurut API, komposisi tarif listrik dalam struktur biaya industri TPT makin rendah ke proses hilir. Ade mengatakan tarif listrik dapat menopang 20%-30% pada proses produksi hulu, sedangkan di proses paling hilir hanya 1%-3%. Secara konsolidasi, tarif listrik berkontribusi 15%-20% dari struktur biaya industri TPT.