Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peraturan Daerah Masih Jadi Kendala Investasi

Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi pengembangan usaha pada subsektor perkebunan masih dihadapkan oleh sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan sinergisitas antara aturan di tingkat pusat dan daerah.
Buruh memanen kentang di area perkebunan dengan latar belakang Gunung Sinabung di Desa Sukandebi, Karo, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Irsan Mulyadi
Buruh memanen kentang di area perkebunan dengan latar belakang Gunung Sinabung di Desa Sukandebi, Karo, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA — Komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan investasi pengembangan usaha pada subsektor perkebunan masih dihadapkan oleh sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan sinergisitas antara aturan di tingkat pusat dan daerah.

"Persyaratan sekarang sebetulnya tidak susah. Begitu ada modal, ada bank reference, ya sudah, kita terbuka," Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Kasdi menyebutkan kemudahan-kemudahan dalam berinvestasi sejatinya telah diakomodasi dalam perubahan sejumlah aturan di tingkat kementerian, salah satunya dalam Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Kendati demikian, ia tak memungkiri jika regulasi di daerah masih menjadi hambatan.

"Itu salah satu kendalanya. Memang perlu ada sinergi pusat dan daerah terkait aturan-aturan yang ada. Kita harus mengevaluasi antara aturan di pusat dan daerah. Saat ini, sudah berkurang, tapi masih ada beberapa," ungkapnya.

Adanya kendala dalam implementasi kemudahan investasi di tingkat daerah pun diakui oleh Deputi Direktur untuk Promosi Infrastruktur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ahmad Faisal Suralaga.

"Dari pemantauan kami memang permasalahannya ketika implementasi di daerah. Indonesia memang sedang darurat obesitas regulasi. Banyak Permen yang tumpang tindih dan di daerah ada perda. Tadi bahkan ada keluhan mengenai aturan daerah soal keuntungan 3 persen untuk CSR. Itu aturan dari mana? Kan kebijakan daerah," ujar Ahmad di Jakarta.

Ia menyebutkan langkah-langkah perbaikan terus dilakukan. Sejak 2015, pemerintah ia sebut telah meluncurkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk mendukung iklim investasi. Kebijakan tersebut di antaranya mencakup penetapan upah minimum, insentif pajak untuk industri padat karya, masa dwelling yang lebih pendek, serta implementasi online single submission (OSS).

"Solusi untuk tumpang tindih aturan pusat dan daerah itu tadi, omnibus law. Artinya, mempersatukan aturan. Jadi tidak banyak aturan, hanya satu. Jika dulu ada aturan susah disederhanakan, ke depan akan disatukan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper