Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama-sama dengan maskapai penerbangan Lion Air Group akan berkoordinasi dengan negara-negara di kawasan Asean untuk menindaklanjuti kasus kebocoran data di Malindo Air dan Thai Lion yang merupakan maskapai anggota Lion Air Group.
Langkah tersebut diambil setelah Kemenkominfo melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Lion Air Group guna memperoleh konfirmasi mengenai kasus kebocoran data yang terjadi.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pengerapan, mengatakan kedua pihak sejauh ini belum mengetahui jumlah data yang dibocorkan, tetapi memastikan bahwa untuk saat ini data konsumen sudah diamankan dengan baik.
"Hal ini juga sudah dilaporkan ke otoritas Malaysia untuk diinvestigasi. Kami harus tunggu hasil investigasi," ujar Semuel seusai pertemuan di kantor Kemenkominfo, Kamis (19/9/2019).
Managing Director, Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, mengatakan pihak Lion telah menindaklanjuti perihal kebocoran data ke seluruh administrator perusahaan serta mengamankan data lain agar tidak turut mengalami kebocoran.
"Bisnis prosesnya akan kami selidiki, di mana weakness poinnya," ujar Daniel.
Daniel mengatakan bahwa perusahaan belum mengetahui apakah dari jutaan data yang dibocorkan terdapat data milik warga negara Indonesia. Pasalnya, pihak perusahaan belum memiliki nama-nama penumpang yang datanya dibocorkan.
Dia melanjutkan, dalam kasus kebocoran ini, Lion Air Group memosisikan diri sebagai korban. Pasalnya, kerja sama yang dilakukan perusahaan dengan perusahaan penyedia layanan, baik yang ditandai dengan Nota Kesepahaman maupun non-disclosure agreement (NDA), membuat peristiwa kebocoran menjadi dipertanyakan.
"Kami sudah kerja sama dengan pihak ketiga. Ada MoU, ada NDA, tetapi kok tiba-tiba muncul kejadian ini? Pasti nanti publik akan bertanya kepada kami. Makanya, kami bicara sebagai victim dalam hal ini," imbuhnya.
Sistem dan Sanksi
Menyikapi kebocoran data yang menimpa Lion Air, Semuel mengatakan terdapat 2 hal yang perlu diperkuat, yakni sistem keamanan dan aturan, dalam hal ini sanksi terhadap pelaku.
Meskipun belum ada aturan tunggal mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia di mana aturan terkait masih tersebar di 32 regulasi yang diatur oleh pemerintah, tetapi hal tersebut tidak menghalangi pemerintah dalam mengambil langkah penegakan hukum.
Semuel mengatakan pemerintah akan mengambil langkah penegakan hukum melalui Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sitem Elektronik yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta sistem elektronik atau UU ITE.
Selain itu, Semuel mengingatkan kepada setiap pengendali data untuk meningkatkan sistem keamanan data, memperkuat standar operasional prosedur (SOP), seta merekrut orang-orang yang memiliki integritas.
Pemerintah dan pihak Lion Air pun rencananya akan meminta laporan perihal investigasi yang dilakukan oleh otoritas Malaysia.
Sejauh ini, belum ada informasi mengenai kerugian materiil atau pun laporan dari konsumen terkait dengan kasus kebocoran. Namun, pihak maskapai mengaku perusahaan mengalami kerugian reputatif.