Bisnis.com, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Partisipasi Swasta adalah salah satu landasan hukum yang akan mengatur mekanisme pembiayaan pemindahan ibu kota.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan RUU Partisipasi yang dirancang pemerintah untuk membangun ibu kota di Kalimantan Timur.
"Untuk membangun ibu kota juga, RUU itu untuk penentuan status daerah khususnya dan status otoritas di sana," jelas Bambang di Bappenas, Senin (16/9/2019).
Dia menyatakan RUU ini sebenarnya hanya memperkuat dari masalah biaya yang sudah tercover sebelumnya dalam PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan UU No. 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Dengan pemanfaatan BMN memakai PP itu saja sudah cukup, tidak perlu UU, cukup pakai PP saja," ungkapnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sumber pendanaan bagi pembangunan ibu kota bisa mengandalkan pemanfaatan barang milik negara (BMN).
Dia memprakirakan aset BMN di Indonesia bisa lebih besar dari Rp6.000 triliun.
Namun untuk menjamin penerimaan berkelanjutan, pemerintah ingin melakukan pemanfaatan aset ketimbang penjualan aset.