Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Emas di Bursa Berjangka

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Emas batangan./REUTERS/Michael Buholzer/
Emas batangan./REUTERS/Michael Buholzer/

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti dalam siaran pers, Selasa (17/9/2019).

Dasar hukum penerbitan peraturan tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen. Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat; dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.

Emas tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Sementara itu, transaksi pasar fisik emas digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme.

Pertama, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di Bursa Berjangka. Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Adapun, syarat untuk menjadi pedagang fisik emas digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Selain itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan lainnya.

   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper