Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2019 naik sebesar 0,22 persen dibandingkan dengan upah buruh tani Juli 2019, yaitu dari Rp54.237,00 menjadi Rp54.354,00 per hari.
Berdasarkan data yang dirilis BPS pada Senin (16/9/2019), upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen.
Adapun perkembangan Upah Buruh Informal Perkotaan sebagai berikut:
a. Upah Buruh Bangunan (Tukang Bukan Mandor) per hari.
Rata-rata upah nominal Agustus 2019 dibandingkan dengan Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,14 persen, yaitu dari Rp88.939,00 menjadi Rp89.063,00. Upah riil Agustus 2019 dibandingkan dengan Jul 2019 naik sebesar 0,02 persen, yaitu dari Rp64.174,00 menjadi Rp64.190,00.
b. Upah Buruh Potong Rambut Wanita per kepala
Rata-rata upah nominal Agustus 2019 dibanding dengan Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 2,22 persen, yaitu dari Rp27.756,00 menjadi Rp28.372,00. Upah riil Agustus 2019 dibandingkan dengan Juli 2019 naik sebesar 2,10 persen, yaitu dari Rp20.028,00 menjadi Rp20.449,00.
c. Upah Pembantu Rumah Tangga per bulan
Rata-rata upah nominal Agustus 2019 dibandingkan dengan Juli 2019 mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen, yaitu dari Rp414.345,00 menjadi Rp415.422,00. Upah riil Agustus 2019 dibandingkan dengan Juli 2019 naik sebesar 0,14 persen, yaitu dari Rp298.972,00 menjadi Rp299.403,00.
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
• Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
• Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.