Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dorong Harmonisasi Tarif Industri TPT

Kementerian Perindustrian mendorong harmonisasi tarif, termasuk penerapan tindak pengamanan atau safeguard di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), guna menghadapi arus impor produk, terutama dari China.
Karyawan mengambil gulungan benang di salah satu pabrik tekstil yang ada di Jawa Barat./JIBI
Karyawan mengambil gulungan benang di salah satu pabrik tekstil yang ada di Jawa Barat./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA –  Kementerian Perindustrian mendorong harmonisasi tarif, termasuk penerapan tindak pengamanan atau safeguard di industri tekstil dan produk tekstil (TPT), guna menghadapi arus impor produk, terutama dari China.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatkaan pihaknya bersama pemangku kepentingan lain di sektor TPT sedang berupaya melakukan langkah harmonisasi itu mulai dari sektor hulu sampai hilir agar mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Pihaknya mendorong hadirnya kebijakan strategis guna meningkatkan kinerja, menarik investasi, memacu ekspor dan substitusi impor, serta memperkuat struktur industri tekstil.

“Misalnya, safeguard akan kami dorong karena itu termasuk harmonisasi sebab, sekarang impor dari tekstil itu cukup tinggi khususnya di sektor tengah atau antara. Hal ini terus kami koordinasikan dengan kementerian lain, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan,” kata Menperin dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurutnya, safeguard menjadi salah satu langkah yang dibutuhkan di tengah perang dagang antara Amerika Serikat dengan China. Pasalnya, akibat ketidakjelasan dari arah perang dagang tersebut, produk China banyak yang menyasar pasar lain, terutama Indonesia yang secara geografis terbilang dekat dan merupakan pasar besar.

Airlangga mengatakan kondisi saat ini ekspor tekstil nasional mengalami peningkatan ke sejumlah negara. Namun tantangannya ada pada ketersediaan bahan baku tekstil yang kini masih didatangkan dari negara lain.

“Jadi, kendalanya ada di sektor tengah, seperti industri kain, benang, dan printing. Tiga industri itu yang coba kami revitalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (Ikatsi) Suharno Rusdi menilai tindakan pengamanan atau safeguard untuk sektor TPT akan sia-sia, bila pemerintah tidak menghentikan impor sementara.

Rusdi menjelaskan menjelaskan bahwa pengenaan safeguard akan sangat penting bagi industri TPT dalam upaya mengembalikan kesehatannya dalam 3 tahun ke depan, setelah tertekan selama 10 tahun dan tidak berkembang.

Namun, dia menilai langkah yang sudah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan pertekstilan nasional, termasuk pemerintah, tidak menjamin sektor ini sehat kembali. Pasalnya, besaran safeguard yang saat ini diusulkan dari hulu ke hilir berkisar 2,5% - 30%.

Kisaran safeguard ini, kata Rusdi, tidak akan berpengaruh banyak dan membantu industri TPT untuk kembali sehat.

“Perbedaan harga antara kain lokal dengan kain impor di tingkat konsumen saat ini rata-rata hanya 15% - 20%, di tingkat pengecer berkisar 30% - 40%. Namun, harga asli di gudang importir perbedaannya bisa 60% karena kami melihat ada praktik dumping, under invoice hingga under declare volume,” jelas Rusdi dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper