Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang diselenggarakan sesuai Undang-Undang No.33/2014 tentang JPH tersebut bakal memberikan dampak positif bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
“Selain manfaat kepastian hukum, dalam proses penyelesainnya lebih pasti, dan tarif yang dibebankan juga lebih transparan dan pasti karena diatur lewat SK tarif dari Kemenkeu,” kata Kepala BPJPH Sukoso kepada Bisnis.com.
Menurutnya, semua ada aturan yang harus dilalui, termasuk nanti membayar ke mana, kepada bank yang ditunjuk dan sebagainya, itu juga diatur. “Yang jelas UU ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsumen,” ujarnya.
Adapun, mengenai lokasi atau tempat untuk pendaftaran, BPJPH menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan melalui Kanwil Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, apabila sesuai UU, BPJPH dapat membuka perwakilan di daerah. Akan tetapi, kata 'dapat' berarti hanya jika dibutuhkan. “Lalu bentuknya apa? UPT-kah? Enggak sinkron karena sebenarnya BPJPH di daerah kepanjangan dari BPJPH di pusat,” ujarnya.
Oleh karena itu, BPJPH berkomunikasi dengan Kementerian PAN & RB. Namun, karena masih dalam frame Kementerian Agama, dalam hal ini kantor wilayah setempat mengulurkan tangan untuk membantu masa transisi ini. Harapannya, ada tempat yang disediakan di kanwil setempat.
“Jadi, tidak semua harus ke pusat. Juga ada sistem online, enggak perlu datang bawa dokumen bertumpuk-tumpuk. Cukup dengan mengisi semacam matriks, dokumen yang di-scan, selesai,” ujarnya.
Pihaklnya menegaskan bahwa dengan sistem online, BPJPH sengaja mengembangkan seminim mungkin tidak ada kontak person-to-person, guna mengurangi potensi penyelewengan. Adapun, lama proses pengurusannya dijanjikan tidak lebih dari 65 hari kerja.