Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Pelaku E-Commerce Tampilkan Pajak Impor Tiap Transaksi

Untuk meningkatkan transparansi transaksi digital, Kementerian Keuangan meminta pelaku e-commerce menampilkan pajak impor dalam setiap transaksi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk meningkatkan transparansi transaksi digital, Kementerian Keuangan meminta pelaku e-commerce menampilkan pajak impor dalam setiap transaksi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, selama ini barang-barang yang dijual di toko online belum menampilkan nilai pajak yang dikenakan terhadap barang tersebut.

Heru merekomendasikan, agar industri e-commerce menempelkan pajak impor yang dikenakan di setiap barang.

"Misalnya, seseorang beli barang dengan harga Rp100, dan masuk dalam produk impor, lalu dikenakan pajak Rp10. Maka pada saat orang tersebut melakukan transaksi online dan di-klik, maka langsung muncul pungutan Rp10, ditambahkan dengan harga. Ini penting, bakal ada transparansinya," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

Dengan demikian, bea cukai yang bertugas tidak pelakukan penagihan lagi, sehingga hanya mengurus clearance barang tersebut.

Dia mengatakan, pungutan pajak sebesar 10% bukanlah hal baru di dunia e-commerce. Namun, usulan Kemenkeu adalah menempelkan langsung harga transaksi dan harga pajak yang dikenakan pada barang tersebut tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), di pasal 5 tercatat pertambahan nilai yang terutang sebesar 10% dari nilai transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP).

Pasal 9 menyebutkan pengenaan pajak pertambahan nilai ini dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce) berupa online retail, classified ads, daily deals atau media sosial.

Heru meminta industri e-commerce menerapkan transparansi pajak impor dalam tiap transaksi. PMK Nomor 210 ini mulai berlaku pada 1 April 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper