Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah mengatakan bahwa pemerintah perlu memetakan potensi serta kekurangan dari masing-masing daerah terkait dengan penyaluran Dana Insentif Daerah (DID).
Pemerintah pusat perlu mengarahkan kepada pemerintah daerah untuk mendorong ekspor dan investasi dari sektor unggulan di daerah tersebut.
Daerah yang bisa menanggulangi kekurangannya sebaiknya mendapatkan alokasi DID lebih tinggi daripada pemerintah daerah tersebut memenuhi syarat-syarat yang lain.
Selain itu, perlu dipastikan pula bahwa DID yang diberikan kepada pemerintah dialokasikan lebih besar apabila pemerintah memenuhi persyaratan-persyaratan yang terkait dengan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Apabila pemerintah terlalu berfokus untuk memberikan DID kepada daerah yang berhasil meningkatkan ekspor dan investasi, Rusli khawatir hal ini bakal menimbulkan ketimpangan di daerah tersebut.
"Jangan sampai daerah yang ekspor dan investasinya memang sudah tinggi justru menikmati DID," tambah Rusli, Rabu (11/9/2019).
Senada, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet juga menyambut baik langkah pemerintah yang memasukkan investasi serta ekspor dalam syarat perolehan DID.
Hal ini bakal membantu kinerja ekspor Indonesia yang sedang menurun serta bakal mendorong deregulasi dan debirokratisasi di daerah terkait perizinan dalam rangka mendorong investasi.
Namun, Yusuf menilai persyaratan perolehan DID dari ekspor dan investasi perlu diperinci.
"Ekspor jangan berhenti di peningkatan ekspor saja, tapi juga ditambah daerah yang berhasil melakukan diversifikasi produk ekspor atau tidak bergantung pada ekspor komoditas yang memiliki nilai tambah kecil," ujar Yusuf, Rabu (11/9/2019).
Begitu juga dengan investasi, koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah juga perlu dimasukkan penilaian karena selama ini pemerintah daerah terus menjadi batu ganjalan proses investasi.
Penilaian atas kinerja investasi di daerah juga perlu melibatkan pengusaha selaku stakeholder serta juga perlu memperhitungkan kontribusi daerah pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk diketahui, pemerintah menambahkan syarat baru terkait penyaluran DID yakni peningkatan ekspor dan investasi.
Adapun besaran DID yang dianggarkan pada RAPBN 2020 mencapai Rp15 triliun, jauh meningkat dari tahun 2019 yang mencapai Rp10 triliun.