Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah penggunaan tenaga kerja asing pada 2019 diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 20% dari total tenaga kerja asing tahun lalu sebanyak 95.335 orang akibat diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 228 Tahun 2019.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbul Siregar mengatakan terbitnya Kepmenaker tersebut diyakini akan meningkatkan jumlah TKA yang bekerja di Indonesia. Adapun diperkirakan kenaikan TKA hingga akhir tahun depan akan naik sebesar 20%.
Berdasarkan data Kemenaker, jumlah TKA hingga akhir tahun lalu mencapai 95.335 orang, meningkat 10,8% dari t2017 yang mencapai 85.974 orang. Adapun, jumlah TKA pada 2015 mencapai 77.149 orang dan mencapai 80.375 orang pada 2016.
Memang, bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang 136,18 juta, jumlah TKA masih rendah. Namun, apabila Kepmenaker 228 ini dilaksanakan, TKA dikhawatirkan akan membanjiri Indonesia.
"Saya perkirakan akan meningkat 20% di akhir tahun depan, karena tahun ini tinggal beberapa bulan lagi ke 2020," ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (12/9/2019) malam.
Hal ini, lanjutnya, menjadi masalah untuk angkatan kerja di tengah tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,01% atau sekitar 6,82 juta orang.
Terlebih, kenaikan TKA akan terjadi seiring dengan masuknya investor dan pekerjaan konstruksi yang dibiayai dengan utang luar negeri dari negara
"Kalau pun ada investor asing menanamkan modalnya di Indonesia tetapi tenaga kerjanya berasal dari negara mereka, apa dampak baiknya buat tenaga kerja Indonesia. Lapangan kerja terbuka tetapi hanya untuk TKA, bukan tenaga kerja Indonesia. Kepmenaker ini akan berpotensi meningkatkan pengangguran terdidik tenaga kerja," tuturnya.
Dia menilai Kepmenaker ini merupakan pembiasan pasal 42—49 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang memang mengatur tentang TKA. Dalam Pasal 42 ayat (4), kehadiran TKA memang dibatasi sehingga tenaga kerja kita bisa terserap lebih banyak lagi di republik tercinta ini.
Pembatasan tersebut dapat lihat dari pengenaan kata jabatan tertentu dan waktu tertentu untuk TKA yang dipekerjakan di Indonesia.
"Adanya Kepmenaker Nomor 228 ini maka jabatan yang awalnya dibatasi sekarang dibuka lebih luas lagi. Kepmenaker ini merupakan proses liberalisasi ketentuan TKA sehingga pekerjaan di segala bidang dan segala fungsi bisa diduduki TKA," katanya.
Lebih jauh lagi, ada kewenangan Menteri Ketenagakerjaan dapat memberikan izin kepada pemberi kerja yang mau mengunakan TKA yang tidak ada di list di Kepmenaker.
Menurutnya, seharusnya Kepmenaker ini tetap mengacu pada UUK yang saat ini masih berlaku dan pasal 42—49 masih berlaku tanpa perubahan satu kata pun. Pasal 45 UUK yang mewajibkan adanya tenaga kerja pendamping sebagai bentuk alih teknologi tentunya tidak akan dilakukan oleh TKA karena jabatan dan pekerjaan yang disebut di kepmenker ini tidak dalam proses alih teknologi.
Jabatan dan pekerjaan yang disebut oleh Kepmenaker ini merupakan pekerjaan teknis yang memang tidak ada unsur alih teknologinya, dan pastinya sangat bisa dilakukan oleh tenaga kerja.
"Secara hukum, kedudukan Kepmenaker jauh di bawah ketentuan Undang-undang, dan oleh karenanya isi Kepmenaker ini tidak boleh bertentangan dengan Pasal 42 – 49 UU Ketenagakerjaan," tuturnya.
TKA sudah diberikan ruang yang sangat luas untuk bekerja di Indonesia tanpa mempertimbangkan keberadaan Tenaga Kerja kita. Tentunya Kepmenaker ini menjadi tantangan bagi tenaga kerja kita, dan sekaligus menjadi ancaman bagi tenaga kerja kita.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kehadiran Kepmenaker ini dengan mengacu dan tunduk pada pasal 42—49 UUK serta mempertimbangkan kondisi angkatan kerja dan pengangguran terbuka saat ini.
Selain itu, pemerintah harus memastikan pembukaan lapangan kerja di Indonesia untuk pekerja Indonesia sehingga pekerja Indonesia tidak menjadi penonton saja nantinya. Pemerintah harus focus meningkatkan skill pekerja kita dengan sertifikasi yang dibiayai pemerintah.
"Dengan skill dan sertifikasi itu maka pekerja Indonesia punya bargaining dan mampu bersaing dengan TKA. Tentunya hal ini didukung oleh anggaran yang mumpuni, tidak sekadarnya saja," ucap Timbul.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) RI Nomor 228/2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki tenaga kerja asing (TKA).
Adapun terdapat 18 bidang yang dapat diisi TKA, antara lain konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan akivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan, dan rekreasi, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan dan perikanan
Lalu bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan aktivitas sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas jasa lainnya, dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis.
Untuk kategori konstruksi, jabatan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing adalah manajer hingga penasihat sistem IT, di sektor real estate yakni manajer umum hingga spesialis pemasaran. Untuk bidang Pendidikan yakni kepala sekolah menengah atas hingga guru sejumlah mata pelajaran.
Untuk bidang usaha lainnya pun sama, jabatan yang boleh diisi oleh TKA adalah selevel manajer tenaga ahli, apesialis, hingga penasihat.