Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut dengan tema Peluang Investasi dan Kemudahan Perizinan di Laut, Rabu (11/9/2019).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar para pemangku kepentingan baik dari pemerintah daerah, pebisnis, dan lain-lain, paham dan bisa mengikuti aturan terkait.
“Harapan kami dari sosialisasi ini, masyarakat, dalam hal ini provinsi yang memiliki wewenang atas wilayah 0-12 mil laut, dan stakeholder punya landasan aturan yang jelas,” ujar Brahmantya, Rabu (11/9/2019).
Adapun aturan terkait perizinan di bidang pengelolaan ruang laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) diterbitkan pada 6 Mei 2019. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Kelautan.
PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi kepentingan seluruh kementerian/lembaga untuk pembangunan dan rencana pemanfaatan ruang laut dengan tujuan memberikan kepastian bagi setiap pemangku kepentingan. PP ini juga merupakan alat kendali pemerintah untuk memastikan terpenuhinya aspek keberlanjutan dalam pembangunan dan pemanfaatan ruang laut.
Pasalnya, PP ini menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi baik untuk rencana zonasi kawasan strategis nasional (RZ KSN), rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu (RZ KSNT), serta rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Di samping itu, PP RTRL juga melengkapi PP 13/2017 tentang Perubahan atas PP No.26/2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional (RTRW)
Adapun cakupan wilayah perencanaan PP RTRL adalah wilayah perairan yang meliputi perairan laut dalam, perairan laut kepulauan, serta perairan laut teritorial. Di samping itu, PP ini juga mencakup wilayah yurisdiksi seperti zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, dan landas kontinen.
“PP RTRL telah menetapkan lokasi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan [181 lokasi], pusat industri kelautan [50 lokasi], dan rencana pengembangan pelabuhan perikanan,” ujarnya.