Bisnis.com, JAKARTA - Surveyor Indonesia menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia beserta Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan proyek pembangunan nasional.
Sebagai agent of development, Surveyor Indonesia berperan dalam pembangunan melalui kegiatan QA/QC (Quality Control/Quality Assurance), Testing and Commissioning sesuai dengan spesifikasi, standar, biaya dan target waktu yang telah ditentukan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keamanan serta pembangunan yang berkelanjutan.
"Diharapkan melalui kesepakatan bersama ini, kami akan mendapatkan bantuan hukum berupa pemberian Jasa Hukum di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara," ujar Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M.Noer dalam keterangannya.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Surveyor Indonesia dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan berlangsung di Hotel Gran Mahakam.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan Surveyor Indonesia dapat terus meningkatkan penerapan GCG di perusahaan, meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang mungkin timbul untuk mencegah pelanggaran sebagai bentuk pencegahan, serta meningkatkan pemahaman dan penguasaan permasalahan hukum yang berkaitan dengan korporasi.
Selain itu, Surveyor Indonesia juga mengadakan knowledge sharing bersama dengan Jamdatun dalam rangka peningkatan kompetensi teknis Sumber Daya Manusia.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia, Loeke Larasati mengapresiasi kesepakatan bersama ini dan siap memberikan dukungannya kepada Surveyor Indonesia.
"Kami akan semaksimal mungkin memberi dukungan kepada Surveyor Indonesia," ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara Surveyor Indonesia dan jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah terutama dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN, termasuk Surveyor Indonesia tentunya membutuhkan dukungan institusi formal yang memiliki tupoksi dan kompetensi yang telah teruji dalam menjalankan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Loeke.