Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib SNI untuk Pelumas Diterapkan, PanaOil Nyatakan Sudah Siap

PT Pana Oil Indonesia menyatakan telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk oli/pelumas yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (10/9/2019).
Foto kiri ke kanan : Direktur Industri Kimia Hilir & Farmasi Taufiek Bawazier, Staff Ahli Menteri Bidang Komunikasi Masrokhan, Executive Director PanaOIL Effendy Limuel, Plt. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rohim, dan Strategic Director PanaOIL Raymond Widjaja dalam acara Pameran Produk Kimia Hilir 2019 di Kementerian Perindustrian, Selasa (10/9/2019)./Istimewa
Foto kiri ke kanan : Direktur Industri Kimia Hilir & Farmasi Taufiek Bawazier, Staff Ahli Menteri Bidang Komunikasi Masrokhan, Executive Director PanaOIL Effendy Limuel, Plt. Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rohim, dan Strategic Director PanaOIL Raymond Widjaja dalam acara Pameran Produk Kimia Hilir 2019 di Kementerian Perindustrian, Selasa (10/9/2019)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pana Oil Indonesia menyatakan telah memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk oli/pelumas yang mulai diterapkan hari ini, Selasa (10/9/2019).

Strategic Director PT Pana Oil Indonesia Raymond Widjaja mengatakan pihaknya telah mendapatkan sertifikat SNI untuk seluruh produk pelumas yang didistribusikan.

“Sebagai produk yang diproduksi di Indonesia, PanaOil berkomitmen untuk menghadirkan produk-produk berkualitas bersertifikasi SNI dengan harapan konsumen di Indonesia bisa mendapatkan produk berkualitas sesuai baku mutu di Indonesia,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, implementasi SNI akan meningkatkan taraf produk yang diproduksi di Indonesia. Pasalnya, produk-produk tersebut akan terdorong untuk memiliki kualitas yang tak kalah dengan produk internasional.

“Produk-produk kami sudah lama diterima dan diuji coba dengan baik di mesin-mesin berstandar internasional di banyak Industri,” tuturnya. 

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018, produk-produk oli yang tidak ber-SNI harus ditarik dari peredaran di Indonesia dan dimusnahkan atau diekspor kembali untuk produk oli impor.

Pelumas otomotif yang beredar di Indonesia yang wajib mencantumkan logo SNI adalah pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.

Sementara itu, baru-baru ini PanaOil bekerja sama dengan Gojek Indonesia mengeluarkan produk baru berupa pelumas yang diciptakan dengan teknologi khusus Synthetic Ester untuk kendaraan roda dua baik mesin matic maupun manual berspesifikasi 10W30 dan 10W40. Pelumas ini dinamakan Oli Swadaya dan khusus untuk memenuhi kebutuhan mitra Gojek pengendara motor roda dua.

“Kerjasama dengan Gojek ini makin menambah keyakinan kami bahwa produk kami bisa diterima oleh masyarakat Indonesia. Dengan menerapkan baku mutu yang sudah diterapkan sistem dalam SNI, kami menjadi lebih bangga sebagaimana Gojek sebagai karya anak bangsa bisa memberikan yang terbaik untuk Tanah Air,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper