Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Penerapan UU Jaminan Produk Halal, Antara Yakin dan Ragu

Setelah 5 tahun Undang-Undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan, semua produk yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal, dari yang sebelumnya hanya bersifat sukarela.
/Bisnis-Rachman
/Bisnis-Rachman

Ini 5 Alasan Judicial Review

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengakui bahwa keberadaan UU JPH juga memiliki dapak positif bagi pengusaha, karena sertifikasi halalnya diakui pemerintah secara resmi kelembagaan.

“Untuk bertransaksi di luar negeri lebih kuat, karena beberapa negara luar, seperti Uni Emirat Arab pernah menanyakan kenapa sertifikasi halalnya bukan dibuat oleh pemerintah? Ini karena keluaran MUI selama ini tidak dianggap dari pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, ke depan, apabila UU JPH berlaku, masa berlaku sertifikasi halal juga akan lebih lama, yakni hingga 4 tahun, tidak seperti saat ini yang hanya 2 tahun. Akan tetapi, lanjutnya, yang jadi pertanyaan sekarang adalah kesiapan dari penyelenggara, terutama dari sisi penyediaan LPH dan auditor halal.

Dia mencontohkan, untuk industri makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya akan berlangsung bertahap selama 5 tahun, yakni sejak 2019 hingga 2024. Adapun data BPS, industri mamin menengah besar saat ini bisa mencapai 7.000 perusahaan, dan industri rumah tangga pangan saja sekitar 1,6 juta.

“Artinya, berapa LPH dan auditor halal yang harus disiapkan agar semua memenuhi kewajiban sertifikasi halal itu? Ini baru industri mamin,” ujar Adhi.

Di samping itu, lanjut dia, saat ini juga belum ada beleid yang mengatur auditor halal, proses registrasi, kerja sama BPJPH dengan lembaga halal luar negeri, hingga besaran tarif sertifikasi halal yang Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan.

JUDICIAL REVIEW

Belum lagi ditambah persoalan bahwa keberadaan UU dan PPJPH yang telah dikeluarkan, saat ini masih menghadapi gugatan judicial review di Mahkamah Agung (untuk PP) dan di Mahkamah Konstitusi (untuk UU).

Ada lima alasan pengajuan judicial review ke MA. Di antaranya, PP No.31/2019 berpotensi membebani masyarakat, khususnya UKM. Oleh karenanya, negara harus menyubsidi sertifikasi halal bagi UKM.

Kedua, PP No.31/2019 mereduksi kewenangan MUI sebagai stakeholder. Ketiga, adanya pertentangan antara Pasal 22 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2019 dan Pasal 14 ayat (2) huruf f UU JPH.

Jadi, Adhi mengatakan bahwa pengusaha akan kebingunan terkait dengan bagaimana pelaksanannya UU JPH tersebut ke depan, apabila pada 17 Oktober 2019 belum ada keputusan inkracht.

“Lama waktu judicial review bisa berbulan bulan. Nah, kalau belum ada keputusan MA dan MK, berarti aturan baru itu belum bisa dijalankankan. Lalu bagaimana dan kemana pengusaha ketika harus mengurus sertifikasi halal? Ini yang jadi pertanyaan pengusaha,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pihaknya perlu diberikan keyakinan, apakah UU tersebut benar bisa berjalan atau tidak. Apalagi, masalahnya sudah mepet waktunya. “Sebulan lagi . Ini bisa dikatakan sebagai keadaan darurat dan Presiden Jokowi harus turun tangan,” tegasnya.

Pihaknya mengusulkan bahwa pemerintah harus segera memuat keputusan strategis terkait hal ini seperti perppu. “Karena ini juga menyangkut 80% umat Muslim di Indonesia,” tegasnya.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengusulkan, agar pemerintah tidak dianggap melanggar UU dan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang masuk dan beredar dapat dilaksanakan dengan baik, Presiden Jokowi wajib mengeluarkan perpres.

Dengan perpres itu, Pasal 59 dan 60 UU JPH mengenai Ketentuan Peralihan, dapat dipergunakan sebagai landasan sampai BPJPH dapat berfungsi menjalankan wewenang sebagai Penyelenggara Sistem Jaminan Halal dan Badan Sertifikasi Halal.

“Bila tidak, semua ketidaksiapan tersebut dapat dianggap pemerintah tidak serius dan tidak siap melaksanakan UU JPH dan dapat dianggap melanggar hukum,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper