Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Keluhkan Komitmen India Soal Penurunan Bea Masuk CPO

Pemerintah diminta bersikap tegas kepada India, lantaran lambatnya negara tersebut memenuhi komitmennya untuk menurunkan bea masuk produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari RI.
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman
Kelapa sawit./Bloomberg-Taylor Weidman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta bersikap tegas kepada India, lantaran lambatnya negara tersebut memenuhi komitmennya untuk menurunkan bea masuk produk turunan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari RI.

Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan, Pemerintah RI dalam hal ini, Kementerian Perdagangan harus terus menagih komitmen India tersebut. Pasalnya, sebelumnya, Indonesia telah merespon secara cepat permintaan India untuk menurunkan bea masuk produk gula mentah dari negara tersebut.

“Kami paham, saat ini India sedang mengalami beban peningkatan impor produk turunan CPO dari Malaysia, setelah kedua negara melakukan perjanjian dagang. Namun, India juga harus memegang teguh komitmennya kepada Indonesia. Lobi-lobi ke India harus diperkuat,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (9/9/2019) malam.

Dia menambahkan, India baru saja menaikkan kembali bea masuk produk turunan CPO sebesar 5% menjadi 50%. Sebelumnya dalam perjanjian India-Malaysia Comprehensive Economic Cooperation Agreement (IM CECA) bea masuk produk tersebut ditetapkan sebesar 45%.

Hal itu, menurut Derom dilakukan lantaran terjadinya lonjakan impor produk turunan CPO  dari Malaysia sepanjang tahun ini. Kondisi itu membuat bea masuk produk turunan CPO dari India, menjadi setara dengan yang diberlakukan kepada Indonesia. Namun, menurutnya, dinaikannya tarif impor dari Malaysia tersebut hanya berlaku sementara, yakni hingga Maret 2020.

“Sifat pengenaan bea masuk tambahan tersebut hanya sementara. Artinya persamaan level of playing field kita dengan Malaysia pun hanya berjalan sementara. Maka dari itu kita butuh komitmen jangka panjang, yakni dengan penurunan bea masuk produk turunan CPO di India,” katanya.  

Adapun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah meminta India segera menurunkan bea masuk produk CPO yang telah disuling (refined, bleached, and deodorized palm oil/RBDPO). Pasalnya, Indonesia telah memenuhi permintaan India untuk menurunkan bea masuk gula mentah asal India.

“Sesuai komitmen, Indonesia telah menurunkan tarif gula mentah India sejak 8 Juli 2019. Indonesia juga telah mengumumkan hal tersebut ke semua semua pihak yang terkait dalam Asean-India Free Trade Area pada 24 Juli 2019. Namun, sampai saat ini India masih belum memenuhi komitmennya menurunkan tarif bea masuk RBDPO Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (9/9/2019).

Dia mengatakan, keluhan itu telah disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian India, Piyush Goyal, dalam pertemuan bilateral di Bangkok, Thailand, pada Minggu (8/9/2019). Namun, menurutnya India menyatakan masih mempertimbangkan dan belum memutuskan rencana implementasi komitmen tersebut.

Hal tersebut, menurut Menteri Enggartiasto  disebabkan produsen minyak nabati India sedang mengalami kerugian serius akibat peningkatan impor RBDPO dari Malaysia secara drastis sepanjang Januari—Juni 2019.

Saat ini otoritas India tengah memulai penyidikan tindakan pengamanan perdagangan sehingga kemungkinan penurunan bea masuk RBDPO untuk Indonesia belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

 “Kondisi ini agak mengecewakan karena penurunan tarif seharusnya segera diimplementasikan dalam 2019 ini. Saat ini sudah masuk September, artinya waktu bagi India memutuskan tidak lama lagi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah India dapat mempertimbangkan opsi penurunan bea masuk produk Indonesia lainnya, di samping RBDPO,” lanjutnya.

Menurut Menteri Enggar, penurunan tarif RBDPO diyakini dapat meningkatkan daya saing produk RBDPO, terutama agar dapat berkompetisi dengan Malaysia di pasar India.

Adapun, komitmen Indonesia menurunkan tarif bea masuk gula mentah India telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2019 tentang Perubahan Nilai Tarif Berdasarkan AIFTA.

Menurutnya, penurunan tarif bagi gula mentah India tersebut memberikan dampak positif yang signifikan bagi India. India kini memiliki peluang berkompetisi yang sama dengan negara-negara Asean, Australia, dan Selandia Baru dalam mengakses pasar Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper