Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menandatangani kontrak pembangunan tiga pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan satu pembangunan gardu induk yang menjadi bagian dari proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW.
Adapun proyek pembangunan yang ditandatangani tersebut adalah PLTU Sulut-1 kapasitas 2x50 MW, PLTU Timor-1 kapasitas 2x50 MW, PLTU Palu-3 kapasitas 2x50 MW, dan gardu induk GIS 500 kV Muara Karang Baru. Ketiga pembangkit tersebut merupakan proyek yang dicanangkan pemerintah guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan kelistrikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PLN Sripeni Inten menjelaskan bahwa dalam pembangunan ini diperlukan komitmen dari semua pihak agar dapat berhasil. Penandatanganan kontrak pembangunan tiga PLTU dan satu GI ini memiliki nilai total investasi lebih dari Rp12 triliun dengan menggunakan anggaran PLN (APLN).
Menurutnya, pembangunan tersebut akan meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara. Sementara itu, pembangunan GIS 500 kV Muara Karang Baru merupakan bagian dari jaringan transmisi 500 kV Jakarta looping untuk mendukung dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan DKI Jakarta dan sekitarnya.
“Diperlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak, termasuk penyedia barang/jasa untuk memastikan kelancaran pembangunan pembangkit dan gardu induk 500 kV sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai biaya, mutu dan waktu yang telah ditentukan," katanya seperti dikutip dalam rilis, Senin (9/9/2019).
Beberapa konsorsium yang bekerja sama dengan PLN dalam pembangunan ini di antaranya adalah konsorsium PT IKPT, PT PP, Itochu Corporation, Sumitomo Heavy Industries, dan PT Medco Power Indonesia sebagai penyedia barang atau jasa untuk pembangunan PLTU Sulut-1 dan PLTU Timor-1.
Lainnya adalah konsorsium PT Wijaya Karya, Doosan Heavy Industries, dan Korea South-East Power sebagai penyedia barang atau jasa untuk pembangunan PLTU Palu-3. Penyedia barang atau jasa untuk pembangunan GIS 500 kV Muara Karang Baru dikerjakan Konsorsium Indokomas – Hyosung.
“Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam kontrak dan regulasi terkait, khususnya mengenai baku mutu emisi pembangkit thermal seperti yang diatur dalam peraturan Menteri LHK No. 15 tahun 2019, sebagai wujud dukungan PLN dalam menjaga lingkungan," tambahnya.