Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit Kumulatif APBD Terus Rendah, Batas Defisit Dipangkas

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan rata-rata defisit kumulatif APBD selama 5 tahun terakhir hanya sebesar 0,013% dari PDB.
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id
Ilustrasi APBD/kopel-online.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan berargumen bahwa pemangkasan dari batas maksimal kumulatif defisit APBD dilatarbelakangi oleh capaian defisit kumulatif APBD yang cenderung rendah pada 5 tahun terakhir.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan rata-rata defisit kumulatif APBD selama 5 tahun terakhir hanya sebesar 0,013% dari PDB.

Oleh karena itu, pihaknya pun menyesuaikan dengan memangkas besaran maksimal kumulatif APBD dari 0,3% dari tahun-tahun menjadi tinggal 0,28% untuk tahun depan.

Prima menerangkan bahwa dengan batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,28% dari PDB adalah setara dengan Rp49,23 triliun.

Meski persentase batas kumulatif defisit APBD yang dihitung dari PDB tersebut turun, Prima mengatakan batas kumulatif defisit APBD secara nominal masih lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang setara dengan Rp45,55 triliun.

"Kebijakan tersebut masih memberikan kesempatan yang cukup kepada pemerintah daerah untuk mengakses alternatif pembiayaan dalam mendorong penyediaan infrastruktur layanan dasar publik," ujar Prima kepada Bisnis, Jumat (6/9/2019).

Penyesuaian batas maksimal kumulatif defisit ini pada akhirnya berpengaruh pada penentuan batas maksimal defisit APBD dari masing-masing daerah.

Merujuk pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) defisit kumulatif APBD secara nasional per 2017 mencapai Rp47,32 triliun. Defisit kumulatif APBD meningkat 24,4% pada 2018 menjadi Rp58,88 triliun.

Apabila kedua angka defisit kumulatif APBD tersebut dihitung proporsinya dibandingkan dengan realisasi PDB dari masing-masing tahun anggaran, dapat ditemukan bahwa defisit kumulatif APBD justru terus berada di atas 0,3%.

Dengan PDB 2017 yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai Rp13.588,8 triliun, defisit kumulatif APBD per 2017 mencapai 0,34% dari PDB versi BPS.

Adapun dengan PDB 2018 yang menurut data BPS mencapai Rp14.837,4 triliun, ditemukan bahwa defisit kumulatif APBD pada 2018 mencapai 0,39% dari PDB.

Selain mengurangi batas maksimal kumulatif defisit APBD, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 juga mengubah batas maksimal defisit APBD per daerah.

Pada tahun-tahun sebelumnya, batas maksimal defisit APDB per daerah dipatok di angka 5% hingga 3% dari pendapatan daerah tergantung pada kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) dari daerah terkait.

Untuk 2020, batas maksimal defisit APBD dipatok di antara 4,5% hingga 3,5% dari pendapatan daerah tergantung pada kategori KFD dari daerah terkait.

Untuk daerah dengan kategori KFD sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD dipatok di angka 4,5% dari pendapatan daerah, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang bisa mencapai 5% dari PDB.

Secara berurutan, daerah dengan kategori KFD tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah masing-masing diatur batas maksimal defisitnya di angka 4,25%, 4%, 3,75%, dan 3,5% dari pendapatan daerah untuk 2020.

Pada tahun-tahun sebelumnya, daerah dengan kategori KFD tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah masing-masing diatur batas maksimal defisitnya sebesar 4,5%, 4%, 3,5%, dan 3% dari pendapatan daerah.

Dengan ini, dapat dilihat bahwa pemerintah memangkas batas maksimal defisit APBD untuk daerah dengan kategori KFD sangat tinggi dan tinggi serta memperlebar batas maksimal defisit daerah dengan kategori KFD rendah dan sangat rendah. Tidak ada perubahan batas maksimal defisit APBD bagi daerah dengan KFD berkategori sedang.

Masing-masing daerah dikelompokkan melalui kategori-kategori KFD dan hal ini pun diatur melalui PMK No. 126/2019 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu.

Melalui PMK No. 126/2019, komponen pendapatan kali ini diperinci dengan mencakup pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper