Bisnis.com, JAKARTA– Penyerahan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemindahan ibu kota ke DPR ditargetkan rampung pada akhir 2019.
Hal tersebut dikatakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro seusai Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (28/8/2019) malam di Jakarta.
Bambang menuturkan, pihaknya akan fokus pada pengkajian satu RUU, yakni RUU tentang pemindahan ibu kota. Rencana tersebut, katanya, juga telah disampaikan pada DPR.
“Pengkajian RUU dijalankan berbarengan dengan persiapan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait nasib Jakarta yang akan kehilangan status sebagai ibu kota, Bambang menuturkan Jakarta akan dirancang menjadi kota bisnis berskala Asean. Hal tersebut seperti yang dilakukan negara-negara tetangga Indonesia seperti SIngapura, Malaysia, dan Thailand.
Selain itu, valuasi aset negara di Jakarta juga terus dilakukan pada seluruh aset pemerintah pusat yang ada. Proses tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara Republik Indonesia yang baru.
"Menyimpulkan ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Dia menjelaskan Kalimantan Timur dipilih karena memenuhi sejumlah kriteria kebutuhan kawasan ibu kota yakni risiko bencana yang minim, memiliki lokasi strategis di tengah-tengah Indonesia, dan ketiga berdekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang yakni Balikpapan dan Samarinda.
Lalu yang keempat memiliki infrastruktur lengkap dan tersedia lahan yang dikuasai pemerintah seluas 180 ribu hektare.