Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontraktor Kontrak Bagi Hasil Migas Nikmati Sejumlah Insentif

Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan keringanan fiskal untuk aktivitas eksplorasi dan eksploitasi bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas.

Seperti tertuang dalam PMK No.122/PMK.03/2019, otoritas fiskal membagi fasilitas fiskal itu dalam bentuk dua tahapan produksi.

Pertama, barang kena pajak (BKP) tertentu, jasa kena pajak (JKP) tertentu, maupun BKP tak berwujud yang terkait dengan operasi perminyakan di tahap eksplorasi tak dipungut PPN dan PPnBM.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengurangi hingga 100% Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PBB Migas terutang yang tercantum dalam SPT terutang.

Kedua, fasilitas fiskal berupa pembebasan PPN dan PPnBM serta pengurangan PBB migas hingga 100% yang berlaku pada tahap eksplorasi tersebut juga masih dapat dinikmati dalam tahap eksploitasi.

Hanya saja, dalam tahap eksploitasi, pemberian fasilitas fiskal baik pembebasan PPN dan PPnBM bagi BKP, JKP, maupun BKP tak berwujud yang diimpor maupun yang tidak, penentuannya akan disesuaikan dengan pertimbangan nilai keekonomian proyek oleh Kementerian ESDM.

Namun demikian, pertimbangan keekonomian proyek tersebut hanya diberikan bagi kontraktor yang tidak dapat mencapai Internal Rate of Return berdasarkan perhitungan keekonomian dalam suatu periode Kontrak Bagi Hasil.

Termasuk kontraktor yang memiliki wilayah kerja yang mencakup lima aspek. Pertama, wilayah kerja di laut dalam. Kedua, memiliki potensi hydrocarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang berkarakteristik high pressure; high temperature; atau high impurities yang memiliki kandungan karbondioksida (C02) atau kandungan hidrogen sulfida (H2S).

Ketiga, berada di suatu wilayah yang keberadaan infrastruktur penunjang migasnya masih terbatas, berlokasi di offshore dan sama sekali belum
tersedia infrastruktur penunjang; atau berlokasi di onshore dan sama sekali belum tersedia infrastruktur penunjang.

Keempat, merupakan pengembangan lapangan secondary dan lapangan tertiary. Kelima, merupakan pengembangan lapangan unconventional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper