Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RI dan Amerika Serikat Teken Perjanjian Penerbangan, Ini Isi Kesepakatannya

FAA Amerika Serikat akan mengirimkan sebanyak tiga orang spesialis dalam bidang keselamatan dengan latarbelakang kelaikudaraan, operasional dan keahlian lainnya.
Hendra Wibawa
Hendra Wibawa - Bisnis.com 21 Agustus 2019  |  08:48 WIB
RI dan Amerika Serikat Teken Perjanjian Penerbangan, Ini Isi Kesepakatannya
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kanan) dan Executive Director for International Affairs FAA Christopher J. Rocheleau. BISNIS - Ditjen Perhubungan Udara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan dan Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat sepakat meningkatkan kerja sama aspek pengawasan keselamatan penerbangan sipil antara kedua negara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menyatakan kesepakatan kerja sama dengan FAA Amerika Serikat itu sangat penting dalam meningkatkan penerbangan sipil di Indonesia, khususnya pada sektor keselamatan dan keamanan penerbangan.

 Menurutnya, FAA merupakan lembaga regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat. Badan itu bertanggung jawab sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

“Kesepakatan ini sangat penting untuk Indonesia dan sejalan dengan tiga aspek priotas yaitu keselamatan, keamanan dan pelayanan. No go item dalam operasional penerbangan,” katanya dalam siaran pers, Rabu (21/8/2019).

 Penandatanganan memorandum of agreement itu dilakukan Polana dengan Executive Director for International Affairs Christopher J. Rocheleau pada Selasa (20/8/2019) di Kathmandu, Nepal.

Dalam memorandum of agreement itu, Polana menjelaskan FAA Amerika Serikat akan mengirimkan sebanyak tiga orang spesialis dalam bidang keselamatan dengan latarbelakang kelaikudaraan, operasional dan keahlian lainnya.

Tim ahli yang dikirim memiliki kompetensi dalam menerapkan standar sesuai dengan Annex 1, 6 dan 8 dari ICAO. Pengiriman tim ahli FAA ke Indonesia sudah dilakukan sejak 2017 dan berlanjut hingga 2020, dengan jangka waktu selama 2 minggu.

“Kami berharap, kehadiran tim ahli FAA ke Indonesia, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh inspektur penerbangan untuk belajar serta menambah wawasan dalam meningkatkan kinerja dibidang keselamatan penerbangan,” kata Polana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenhub
Editor : Hendra Wibawa

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top