Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi Saham Vale: Tim Lintas Kementerian Segera Dibentuk

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan Tim Lintas Kementerian tersebut ditarget mampu dibentuk paling lambat Agustus 2019. Meskipun demikian, hingga saat ini nama-nama anggota yang akan masuk dalam tim belum juga disetor.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengakui pembentukan Tim Lintas Kementerian untuk mengurus divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menjadi salah satu tahap yang harus segera dilakukan untuk mempercepat proses pelepasan saham perseroan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono mengatakan Tim Lintas Kementerian tersebut ditarget mampu dibentuk paling lambat Agustus 2019. Meskipun demikian, hingga saat ini nama-nama anggota yang akan masuk dalam tim belum juga disetor.

“Vale belum proses ini, timnya belum jadi-jadi. Anggota tim dari kementerian terkait belum ada masuk,” katanya, Selasa (20/8/2019).

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan Kementerian ESDM telah membentuk tim terlebih dahulu yang bertugas untuk menyamakan persepsi terkait dengan valuasi saham Vale.

Saat ini, tim dari Kementerian ESDM dan Vale telah memiliki kesepahaman mengenai perhitungan valuasi saham perusahaan tambang dengan komoditas nikel tersebut.

Sementara itu, tim lintas kementerian akan bertugas untuk mengavaluasi kembali proses yang sebelumnya dilakukan Kementerian ESDM.

“Hasil valuasi kami diserahkan ke tim lintas kementerian untuk di evaluasi kembali.  Supaya prosesnya governance,” sebutnya.

Kementerian ESDM pada mulanya menarget valuasi saham Vale paling lambat selesai pada Agustus 2019. Apabila valuasi saham selesai, baru diputuskan apakah pemerintah maupun BUMN berminat atau tidak, sekaligus bagaimana langkah yang akan diambil untuk mengeksekusi saham divestasinya apabila berminat.

Selain Vale, divestasi saham PT Natarang Mining dengan komoditas emas menjadi perusahaan tambang selanjutnya yang dihitung valuasi sahamnya.

Kementerian ESDM juga masih menunggu penawaran divestasi saham dari tiga perusahaan tambang yakni PT Ensbury Kalteng Mining (emas) dengan kewajiban divestasi saham 20 persen, PT Kasongan Bumi Kencana (emas) 12 persen, dan PT Galuh Cempaka (intan) 17 persen.

Perhitungan valuasi saham tiga perusahaan tersebut belum bisa dilakukan karena belum sama sekali melakukan penawaran saham. Tiga perusahaan tersebut meminta waktu untuk melakukan penawaran karena sedang menghitung nilai valuasi saham mereka sendiri melalui  Kantor Jasa Penilai Perusahaan (KJPP).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper