Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Strategi Agar Masyarakat Kembali Naik Angkutan Umum

Pemerintah disarankan memperbaiki terminal dan angkutan umum agar masyarakat kembali menggunakan transportasi publik.
Metro Mini S69 rute Ciledug-Blok M menunggu penumpang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Terminal yang dulu selalu dipenuhi penumpang dan bus berbagai rute pada setiap waktu, kini terlihat lebih lengang./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani
Metro Mini S69 rute Ciledug-Blok M menunggu penumpang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Terminal yang dulu selalu dipenuhi penumpang dan bus berbagai rute pada setiap waktu, kini terlihat lebih lengang./Bisnis-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA – Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL) menyarankan pemerintah memperbaiki terminal dan angkutan umum agar masyarakat kembali menggunakan transportasi publik.

Ketua Umum IKALL Haris Muhammadun menilai alasan masyarakat tidak memakai transportasi umum karena seluruh pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta tidak memodernisasi terminal dan angkutan umum, sehingga masih ada masyarakat yang memilih memakai kendaraaan pribadinya untuk bepergian. 

"Dari pola transportasi makro yang saat ini sudah dijalankan dengan membangun MRT, LRT, Trans Jakarta, itu merupakan bentuk kebijakan push agar orang beralih naik kendaraan umum. Tapi harus diikuti juga dengan kebijakan pullnya agar orang tidak naik kendaraan pribadi," tuturnya pada Sabtu (17/8/2019). 

Dia berpandangan pemda kini harus mengeluarkan kebijakan push and pull. Artinya, transportasi publik harus diperbanyak, sementara kendaraan pribadi mulai dikurangi.

Selain itu, perlu ada pembenahan pada terminal-terminal yang ada sekarang ini, sehingga dia juga berharap nantinya pada undang-undang yang baru ada tipologi terminal terbagi atas fungsi, bukan kewenangan masing-masing daerah.

"Jika berkaca dari hasil technical visit IKAALL ke Hong Kong bahwa di negara-negara maju tipologi terminal terbagi menjadi delapan yaitu seaport and airport terminal, city center terminal, town center terminal, regional park and ride terminal, local park and ride terminal, neighborhood terminal, employment center terminal, special event terminal," papar Haris.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Muslim Akbar berpandangan masalah transportasi publik saat ini bersifat multidimensi dan lintas sektoral, salah satunya adalah kondisi angkutan massal itu sendiri, sehingga tingkat pengujian kendaraan bermotor bagi transportasi massal perlu diperketat dalam rangka mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan bagi para penumpang.

Menurutnya, kendaraan bermotor yang dijadikan transportasi publik harus memenuhi standar dan pengujian serta keselamatan bagi penumpangnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Masalah kendaraan bermotor untuk angkutan umum sudah diamanahkan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum itu harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper