Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik, BPTJ Sudah Siapkan Skema Pengisian Listrik setiap 2 Km

Dukung penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah siapkan peta jalan hingga 2029 yang menyediakan pengisian listrik setiap 2 kilometer (km) di Jabodetabek.
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Proses pengisian energi mobil listrik saat peluncuran Green Energy Station (GES) Pertamina di Jakarta, Senin (10/12/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Dukung penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah siapkan peta jalan hingga 2029 yang menyediakan pengisian listrik setiap 2 kilometer (km) di Jabodetabek.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menuturkan pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (perpres) No.55/2018 tentang rencana induk transportasi Jabodetabek (RITJ) yang berlaku 2019--2029.

"Saya sudah membuat roadmap, 2029 sudah ada tempat pengisian listrik setiap 2 kilometer (km), tapi sementara ini per terminal selalu disediakan tempat pengisian. Belum lagi, teknologi yang ada sekali isi, kalau pun dibutuhkan dua kali isi per hari," katanya, Jumat (16/8/2019).

RITJ juga menyebut kendaraan listrik sudah digunakan di central business district (CBD) yang berada di seluruh wilayah Jabodetabek.

Adapun, penggunaan bus listrik saat ini tengah diuji coba oleh Perusahaan Umum (Perum) Pengangkut Penumpang Djakarta (PPD) sebagai operator dari Bus Transjakarta.

Rencananya, PPD akan menambah penggunaan kendaraan berbasis energi listrik ini hingga 102 unit pada 2021.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Perpres tersebut adalah Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan telah diundangkan sejak 12 Agustus 2019.

Berdasarkan salinan perpres yang Bisnis.com peroleh, beleid anyar itu mengatur bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau yang disebut KBL berbasis baterai dikelompokkan menjadi dua jenis yakni KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.


Percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik unuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan pelindungan terhadap lingkungan hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper