Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inovasi Industri Mamin Sektor Hulu Bakal Kerek Daya Saing Produk

Inovasi sektor hulu dan antara di industri makanan dan minuman (mamin) perlu dipacu agar produk dalam negeri lebih berdaya saing.
ilustrasi/Bisnis.com
ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Inovasi sektor hulu dan antara di industri makanan dan minuman (mamin) perlu dipacu agar produk dalam negeri lebih berdaya saing.

Adhi S. Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), mengatakan inovasi merupakan kunci di industri mamin, terutama di sektor hulu dan intermediate atau antara. Pasalnya, saat ini sektor tersebut dinilai sangat ketinggalan dibandingkan dengan negara lain.

Hal ini terlihat dari besarnya impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri mamin hilir. Gandum, misalnya, 100% masih diimpor begitu pula dengan komoditas lain seperti garam, susu, bawang putih, dan bahan perasa yang porsi impornya antara 60% hingga 90%. Adapun, untuk produk hilir di Indonesia sudah baik dengan porsi impor yang hanya 7%-8%.

“Banyak bahan baku di hilir harus impor. Dengan adanya inovasi, mudah-mudahan banyak perusahaan yang bekerja sama dengan lembaga riset dan perguruan tinggi untuk inovasi di hulu dan intermediate. Selama ini sudah ada industrinya, cuma harus didorong untuk lebih banyak lagi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Adhi menyambut baik kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif bagi para pelaku industri yang berinvestasi di bidang inovasi dan vokasi.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.

Dalam beleid itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper