Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Pajak Sektor Migas, Ini Alasan Pemerintah

Rencana penghapusan branch profit tax sebesar 20% atas pengalihan participating interest dimaksudkan untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak bumi dan gas (migas).
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina
Aktivitas di Sumur Parang-1 yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company yang berada sekitar enam kilometer dari Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara , Senin (20/3)./Antara-Pertamina

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana penghapusan branch profit tax sebesar 20% atas pengalihan participating interest dimaksudkan untuk mendorong investasi di sektor hulu minyak bumi dan gas (migas).

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan bahwa pembahasan rencana perubahan beleid ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.27/2017 yang merupakan perubahan dari PP No.79/2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas.

"Penghapusan branch profit tax 20% atas pengalihan participating interest sudah diatur dalam kedua PP tersebut. Salah satu tujuannya menarik investor di sektor hulu migas," kata Yunirwansyah kepada Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).

Seperti tercantum dalam PP No.79/2010, pemerintah menyebutkan bahwa penghasilan lain di luar kontrak kerja sama terdiri atas dua jenis penghasilan. Pertama, uplift atau imbalan lain yang sejenis. Kedua, penghasilan yang berasal dari pengalihan participating interest.

Untuk penghasilan uplift sesuai mekanisme dalam PP 27/2019 dikenakan tarif final sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun demikian, atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi tarif final tersebut, tidak lagi dikenakan pajak.

Sementara itu, penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest dikenakan tarif sebesar 5% untuk kegiatan eksplorasi dan 7% untuk eksploitasi.

Adapun atas penghasilan kena pajak setelah dikenakan pajak final 7%, tidak dikenakan pajak penghasilan.

"[Jadi] aturan tersebut diatur dalam PP yang di atas," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper