Bisnis.com, JAKARTA - Peranan dana alokasi khusus (DAK) perlu ditingkatkan dalam memperbaiki efisiensi belanja daerah.
Pakar dari Universitas Indonesia (UI) Benedictus Raksaka Mahi mengungkapkan bahwa mengingat belum efisiennya belanja daerah, perlu pula campur tangan pemerintah atas dana alokasi umum (DAU).
Salah satu contoh perannya adalah memberikan ketentuan setidaknya 25% dari DAU yang dialokasikan diperuntukkan untuk belanja infrastruktur (modal).
"Dari sekian banyak transfer ke daerah ternyata DAK yang paling efektif meningkatkan efisiensi belanja. Di era otonomi daerah ini DAK memang transfer yang penting," kata Mahi, Senin (12/8/2019).
Dalam belanja pemerintah daerah (pemda), terdapat dua tren inefisiensi yakni inefisiensi produktif dan infesiensi alokatif.
Inefisiensi produktif adalah ketika kombinasi input, yang dalam hal ini termasuk belanja pemda, tidak menghasilkan output yang optimal.
Inefisensi alokatif adalah kekurangtepatan alokasi belanja dengan kebutuhan masyarakat.
Dari alokasi belanja pemda, dapat dilihat bahwa proporsi belanja pendidikan dan kesehatan cederung meningkat, sedangkan belanja pelayanan umum, perumahan, dan fasilitas umum cenderung stagnan.
Dari jenis belanja, belanja pegawai masih mendominasi belanja pemda, sedangkan proporsi belanja modal masih belum meningkat.
Seiring dengan meningkatnya tranfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari tahun ke tahun, peningkatan tersebut tidak diiringi dengan peningkatan signifikan untuk fasilitas publik.