Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mencatat kredit konsumsi pada Juni 2019 mengalami penurunan menjadi 7,70 persen secara tahunan atau year-on-year, padahal biasanya tumbuh hingga dua digit.
Adapun, penyebab terbesarnya berasal perlambatan dari kredit pemilikan rumah (KPR).
Ketika dimintai tanggapannya mengenai hal ini, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa sebetulnya transaksi pembelian rumah dalam dua bulan terakhir sudah naik, tetapi pembayarannya banyak yang belum direalisasikan.
“Sebetulnya karena kondisi perekonomian sudah pulih, sudah damai setelah pemilu dan segala macam, sekarang baru jalan, tapi kan baru direalisasi setelah banyak yang wait and see awal sampai pertengahan tahun itu,” kata Totok kepada Bisnis, Jumat (9/8/2019).
Menurutnya, untuk realisasi transaksi properti baru bisa terasa aktif dalam waktu 6 bulan—12 bulan.
Adapun, REI mengusulkan sejumlah upaya untuk mempercepat laju pertumbuhan kredit konsumsi dengan tiga cara yaitu, pengampunan pajak atau tax amnesty, ubah menjadi goods and service tax, atau kenakan pajak 5% saja.
“Kami cenderung inginnya ke yang 5 persen, tapi ternyata yang dipilih Kementerian Keuangan kan yang tax amnesty, jadi lama karena itu keputusannya harus menunggu DPR, kita otomatis harus menunggu lagi. Tanpa itu orang mana mau tau-tau bayar 30 persen,” kata Totok.
Totok berharap, jika Kemenkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengenakan pajak 5 persen bisa jadi mempermudah dan mendorong kredit konsumsi karena bisa diterapkan segera dan tidak memberatkan konsumen.
“Kalau jadi 5 persen kan lebih murah, lebih jelas dan mudah, jadi cepat bangkit lagi, bahkan bisa langsung enggak perlu tunggu berbulan-bulan. Karena yang paling utama, menurut saya, di bidang properti itu adalah perpajakan, itu harus diperbaiki,” kata Totok.