Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KLHK Tangkap 17 Pelaku Illegal Logging

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap tujuh belas pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh
Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh - Bisnis.com 08 Agustus 2019  |  15:00 WIB
KLHK Tangkap 17 Pelaku Illegal Logging
Perahu dioperasikan untuk menarik kayu hasil pembalakan liar - Antara/FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menangkap tujuh belas pelaku pembalakan liar atau illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Para pelaku tersebut ditangkap dalam operasi gabungan Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) KLHK Wilayah Kalimantan, bersama dengan POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar pada Jum’at 2 Agustus 2019. 

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan ada ratusan kayu log jenis belian dan meranti yang ditemukan di lokasi penangkapan. Selain itu, juga di temukan barang bukti berupa 2 unit chainsaw merk STHIL, 10 buah parang, 2 unit sepeda motor, 6 buah bentor, dan 4 dirigen yang berisi bensin dan oli.

“Di lokasi juga ditemukan pondok-pondok dan rel untuk mengeluarkan kayu sepanjang 5 kilometer,” kata Roy dalam keterangan resminya, Kamis (8/8).

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan menyampaikan dari 17 pembalak liar yang diamankan, penyidik telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Subhan melanjutkan para tersangka tersebut diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

“Saat ini para tersangka ditahan di polda Kalimantan Barat,” kata Subhan.

Dia juga menyampaikan, Penyidik KLHK sedang mendalami beberapa orang yang diduga sebagai Aktor Intelektual dan Cukong. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

illegal logging klhk
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top