Bisnis.com, JAKARTA — Astra Infra, lini usaha PT Astra International Tbk. di sektor infrastruktur tengah mengkaji peluang penaikan tarif tol di dua ruas, yaitu Tangerang—Merak dan Cikopo—Palimanan.
Penaikan tarif dimungkinkan selama badan usaha jalan tol memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
CEO Toll Road Business Group Astra Infra Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa ruas Tangerang—Merak dan Cikopo—Palimanan terakhir kali melakukan penyesuaian tarif pada akhir 2017. Sebagaimana diatur dalam regulasi, operator jalan tol bisa mengusulkan penyesuaian tarif setiap 2 tahun.
"Beberapa ruas memang ada jadwal kenaikan tarif pada akhir tahun ini. Kami sedang mempersiapkan usulannya. Soal besaran kami belum hitung secara detail," kata Ade kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019).
Penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat. Evaluasi tarif dan penyesuaian tol dilakukan setiap 2 tahun oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan catatan Bisnis, tarif tol ruas Tangerang—Merak dan Cikopo—Palimanan (Cipali) terakhir kali dinaikkan pada Oktober 2017. Tarif tol terjauh di ruas Tangerang—Merak saat itu naik rata-rata 7,40 persen, sedangkan di ruas Cipali sebesar 6,40 persen.
Baca Juga
Saat ini, tarif terjauh di ruas Tangerang—Merak pada kisaran Rp41.000 s.d. Rp107.000 tergantung pada golongan kendaraan. Sementara itu, tarif terjauh di ruas Cikopo—Palimanan dipatok Rp102.000 s.d. Rp306.000.