Bisnis.com, JAKARTA — Terhitung Kamis, 9 Agustus 2019 pukul 00.00, tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 (Pandaan—Singosari) sepanjang 30,62 kilometer dan jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II (Pandaan 1C—Pandaan) sepanjang 1,50 kilometer yang merupakan akses menuju jalan tol Pandaan—Malang resmi diberlakukan.
Uji coba pengoperasian tanpa tarif kedua ruas jalan tol tersebut telah dilaksanakan 14 Mei 2019.
Irra Susiyanti Corporate, Communication Department Head PT Jasa Marga Tbk. mengatakan bahwa pengoperasian kedua ruas tersebut tanpa tarif bertujuan untuk memberi sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.
Besaran tarif tol kedua ruas tol itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.
"Sesuai Keputusan Menteri PUPR, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada jalan tol Gempol—Pandaan Tahap II [Pandaan IC—Pandaan] yaitu golongan I Rp1.500, golongan II Rp2.000, golongan III Rp2.000, golongan IV Rp3.000, Golongan V Ro3.000. Sementara itu, untuk tarif jalan tol Pandaan—Malang Seksi 1—3 [Pandaan—Singosari] golongan I Rp29.000, golongan II dan III Rp43.500, golongan IV dan V Rp58.000," ujar Irra melalui siaran pers, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga
Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari gerbang tol (GT) Pandaan menuju GT Singosari adalah sebagai berikut:
- Golongan I Rp29.000 (Rp27.500 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp1.500 untuk Gempol—Pandaan).
- Golongan II dan III Rp43.500 (Rp41.500 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp2.000 untuk tol Gempol—Pandaan).
- Golongan IV dan V Rp58.000 (Rp55.000 untuk tol Pandaan—Malang dan Rp3.000 untuk tol Gempol—Pandaan).