Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Sengketa Impor Ayam, Indonesia Siap Akomodasi Permintaan Brasil

Indonesia berpotensi mendapatkan retaliasi dari 47 negara apabila tidak mematuhi ketentuan yang diputuskan oleh WTO pascagugatan perkara hambatan impor produk ayam dari Brasil.
Ilustrasi/thebureauinvestigates.com
Ilustrasi/thebureauinvestigates.com

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia berpotensi mendapatkan retaliasi dari 47 negara apabila tidak mematuhi ketentuan yang diputuskan oleh WTO pascagugatan perkara hambatan impor produk ayam dari Brasil.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) mengenai gugatan Brasil. 

Pasalnya,  apabila tidak mematuhi keputusan tersebut Indonesia bisa dikenai retaliasi oleh Brasil dan 46 negara pihak ketiga yang ikut serta mengajukan konsultasi atas hambatan dagang tersebut. 

Seperti dikutip dari laporan WTO, negara pihak ketiga yang ikut mengajukan konsultasi atas kasus itu adalah Amerika Serikat, Jepang, Korsel, China, Selandia Baru, Norwegia, Vietnam, Cile,Paraguay, Taiwan, India, Australia, Argentina, Rusia, Kanada, Thailand, Oman, Qatar dan Uni Eropa yang beranggotakan 28 negara.

“Kita memang harus mematuhi ketentuan yang diminta oleh WTO atas gugatan Brasil. Kalau kita tidak patuh, maka kita bisa dikenai retaliasi atas produk serupa [produk ayam] atau produk lain yang kita ekspor ke Brasil dan negara pihak ketiga yang ikut dalam sidang WTO lalu,” ujarnya, ketika ditemui usai rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian, Selasa (7/8/2019).

Kendati demikian, dia mengklaim pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah perubahan terhadap ketentuan mengenai importasi produk ayam yang diminta oleh Brasil melalui DSB WTO. Dia pun menjamin, Indonesia bakal membuka diri terhadap impor produk ayam dari Negeri Samba tersebut.

Namun, dia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir lantaran Indonesia bisa memberlakukan ketentuan lain yang dapat mengendalikan impor produk ayam sesuai kesepakatan yang ada di WTO. Ketentuan itu a.l. kewajiban sertifikat halal dan kesehatan atas produk hewani yang diimpor Indonesia. 

“Selain itu, impor ayam juga tergantung kepada importir kita, mau apa tidak mengimpor ayam dari luar negeri. Jadi tidak usah khawatir,” jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com,  Kementerian Perdagangan telah melakukan revisi pada Permendag No.59/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan untuk menyesuaikan  tuntutan Brasil tersebut. Revisi ketentuan importasi produk ayam itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.29/2019 yang berlaku pada 24 April 2019. 

Selain itu, Kementerian Pertanian juga mengeluarkan Peratuan Menteri Pertanian (Permentan) No.24/2018 yang merupakan perubahan dari Permentan No.38/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Di samping itu, otortias pertanian juga menerbitkan Permentan No.23/2018 yang merevisi Permentan No. 34/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya Ke Wilayah Indonesia. 

Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional Kemendag Antonius Yudi mengatakan, pada 13 Juni 2019 Brasil meminta WTO membentuk panel kepatuhan bersama 46 negara lain untuk menyelidiki dugaan lambatnya Indonesia memberlakukan keputusan DSB WTO mengenai kasus impor ayam tersebut.

Namun, dia mengklaim Indonesia sudah melakukan perubahan atas aturan importasi ayamnya sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh WTO.

“Kita akan sampaikan ke WTO dan Brasil, bahwa kita sudah punya itikad baik untuk melakukan perubahan beserta bukti-buktinya. Mengenai anggapan kita lambat melakukan revisi peraturan, itu terkait persepsi saja. Bagi Brasil kita lambat, tapi dari kita sendiri progresnya sudah tepat,” jelasnya.

Dia menambahkan, Indonesia juga sudah menyampaikan bahwa peraturan mengenai ketentuan kesehatan produk hewan yang diimpor saat ini sedang dalam proses revisi. Dia menegaskan, secara umum, Indonesia akan tetap memberlakukan syarat lisensi kesehatan atas produk yang hewani yang diimpor.

“Untuk persyaratan wajib halal, Brasil sudah menerima ketentuan itu. Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan bekerja sama dengan badan serupa yang ada di Brasil, untuk menentukan aspek halal dari produk yang akan dikirim ke Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit mengatakan, Indonesia harus mematuhi ketentuan yang diputuskan di DSB WTO atas gugatan Brasil tersebut.

Pasalnya, apabila Indonesia tidak segera mematuhi, maka dampak negatif yang melanda Indonesia akan lebih besar.

“Risikonya besar sekali kalau kita tidak segera mematuhi keputusan WTO. Sebab, kita selama ini tidak pernah mengimpor produk ayam dari Brasil. Maka dari itu, perhitungan retaliasi akan didasarkan pada potensi ekspor produk ayam Brasil ke Indonesia. Perhitungan potensi tersebut masih menjadi misteri bagi kita karena kita tidak pernah tahu berapa potensi sebenarnya,” jelasnya.

Untuk itu, satu-satunya cara bagi Indonesia untuk terhindar dari gempuran produk ayam pascadilonggarkannya ketentuan impor komoditas itu adalah, melakukan efisiensi proses produksi. Efisiensi itu dapat dilakukan dengan menekan biaya pakan ternak yang bahan baku utamanya jagung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper