Bisnis.com, JAKARTA – Tingginya minat pelaku usaha berkonsultasi melalui call center terkait perizinan usaha terintegrasi online alias online single submission (OSS) membuat antrian panjang sehingga telepon susah masuk.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana menambahkan bahwa dalam waktu dekat BKPM akan meluncurkan OSS versi baru tersebut. “OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” imbuhnya melalui keterangan resmi Rabu (7/8/2019).
Menurut Husen, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. “Lama konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehingga menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” lanjutnya.
BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Pada layanan ini, pelaku usaha harus mengambil kuota antrian melalui website (www.investindonesia.go.id) 1 hari sebelum tanggal layanan konsultasi. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari.
Kedua, layanan Call Center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari. Ketiga, layanan melalui e-mail. Petugas OSS rata-rata menjawab 200 e-mail per hari.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut minat investor terhadap online single submission (OSS) cukup tinggi. Namun demikian, sistem tersebut tetap perlu diperbaiki untuk mengoptimalkan pelaksanaannya.
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membahas peningkatan layanan Online Single Submission (OSS) dan pengembangan sistem menuju OSS versi 1.1 pada rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
“Kami melihat jumlah pengguna OSS makin bertambah dari hari ke hari. Masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam hal pengembangan sistem OSS untuk melayani pelaku usaha,” ujar Tom Lembong melalui kerangan resminya, Rabu (7/8/2019).
Menurut Tom Lembong, salah satu keluhan yang coba diperbaiki adalah menumpuknya antrian layanan OSS di PTSP Pusat BKPM yang seharusnya dengan adanya sistem online tidak perlu datang langsung ke BKPM. Dia menyebut, dengan adanya sistem online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung ke BKPM.
Selain itu, para pelaku usaha yang berada di wilayah Bekasi, Bogor dan Tangerang bisa datang langsung ke DPMPTSP yang berada di kabupaten/kota tersebut jika ingin berkonsultasi langsung. DPMPTSP tersebut sudah dapat memberikan layanan konsultasi yang sama dengan PTSP Pusat BKPM.
“OSS versi 1.1 yang akan di-launching dalam waktu dekat diharapkan dapat menjawab beberapa kerumitan yang dihadapi investor saat mengakses sistem OSS. Misalnya, database dan aplikasi OSS didesain ulang agar lebih user friendly, sehingga dapat mengurangi urgensi konsultasi langsung,” lanjutnya.
Beberapa fitur baru yang ada dalam OSS versi 1.1 dikembangkan menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, antara lain izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, serta pencabutan berdasarkan likuidasi dan nonlikuidasi.